Jayapura dan Abepura Tegang, Ribuan Orang Turun ke Jalan

Kerusuhan di Manokwari
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ribuan warga Papua turun ke sejumlah jalan di Kota Jayapura, Senin 19 Agustus 2019. Mereka turun ke jalan untuk memprotes aksi penangkapan Mahasiswa asal Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Mak Susi Dituntut Satu Tahun Penjara di Kasus Asrama Papua Surabaya

Dari pantauan di lapangan, setidaknya titik kumpul massa menyebar di beberapa wilayah, mulai dari Perumnas 3, Expo Waena dan Abepura. Massa yang menggunakan kendaraan bermotor dan berjalan kaki berkumpul di Abepura dan selanjutnya bergerak menuju kawasan kota dengan titik akhir di Kantor Gubernur Papua.

Juru Bicara Polda Papua, Kombes Pol AM. Kamal memastikan, aparat Kepolisian telah siap mengawal massa guna menyampaikan aspirasi ke DPR Papua dan Kantor Gubernur Papua. Massa diminta untuk tidak terpancing dan melakukan aksi pengrusakan seperti yang dilakukan massa lain di Manokwari, Papua Barat.

Hendropriyono: Australia Provokasi RI Soal Papua

"Dihimbau tidak anarkis, jika sampaikan aspirasi," kata Kamal.

Aparat Kepolisian, tidak akan represif sepanjang demonstrasi berlangsung tertib. "Kami kawal dan  antisipasi jangan sampai ada penumpukan massa," ujarnya menambahkan.

Gugur di Papua, Jenazah Hendra Saut Sibarani Dimakamkan

Hingga Senin siang, aktifitas masyarakat di sekitar Abepura berlangsung tidak seperti biasanya. Sekolah-sekolah di sekitar Abepura sudah memulangkan para siswanya.

Sementara di kawasan kota aktifitas masih berlangsung normal dan aparat keamanan sudah beraga di sejumlah titik.

Sementara salah seorang warga yang namanya enggan disebut, saat melintas jalan baru yang menghubungkan Abepura-Jayapura melihat ratusan orang terlihat berkonvoi menuju Kota Jayapura. “Di depan saya tadi ada yang rusak mobil Fortuner, dengan cara melempar batu,” ujarnya. 

Sementara di pusat Kota Jayapura tepatnya di Taman Imbi, ratusan orang terlihat berkonsentrasi sambil membentangkan sejumlah spanduk. Massa berencana menyampaikan aksi protes ke Gedung DPR Papua dan Kantor Gubernur Dok 2 Jayapura.

Terdakwa Mak Susi di PN Surabaya.

Mak Susi Dihukum 7 Bulan Penjara dalam Kasus Asrama Papua

Terdakwa menerima putusan itu.

img_title
VIVA.co.id
4 Februari 2020