Ceramah UAS soal Patung Salib di Mata UUD 1945

Ustaz Abdul Somad bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, saat memberi makan rusa.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVAnews - Publik di tanah air terlibat polemik usai ceramah Ustaz Abdul Somad mengenai patung salib viral di media sosial. Ada yang tersinggung, ada pula yang memaklumi apa yang disampaikan UAS tersebut.

Mengerikan! Detik-detik Seorang Bocah Terjepit Eskalator Mall di Jakarta Barat, Sang Ibu Histeris

Bahkan di Twitter pada Minggu, 18 Agustus 2019, sempat menggema tagar "Kami Bersatu Bersama UAS". Maklum, UAS adalah salah satu figur ulama yang disayangi umat Islam.

Tentu saja pengusung tagar tersebut meyakini apa yang disampaikan UAS tidak ada yang salah. Tapi sebaliknya, bagi yang kontra, pernyataan mubaligh asal Riau itu menyakitkan.

Heboh! Seleb TikTok Ini Viral Diduga Dirinya Terlibat Dalam Video Mesum

Namun, bagaimana bila persoalan tersebut dikembalikan ke UUD 1945? Soal agama diatur dalam pasal 29. Dalam pasal tersebut, terdapat dua ayat.

Pertama menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan yang kedua menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Mengerikan! Detik-detik Pesawat Azerbaijan Jatuh Usai Tabrakan dengan Burung dan Langsung Terbakar

Mantan pengacara UAS yang juga pernah menjadi calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Kapitra Ampera, menuturkan bahwa video itu sudah lama yaitu 3,5 tahun yang lalu. Kemudian isinya bukan dalam konteks materi ceramah tetapi tanya jawab sesudah ceramah dan berlangsung di ruang tertutup.

"Dan itu bukan menista agama lain," kata Kapitra saat dihubungi VIVAnews, Minggu, 18 Agustus 2019.

Kapitra menuturkan setiap agama pasti ada yang bertentangan ajarannya dengan agama lain. Dia lantas bertanya apakah jika pertentangan itu dibahas haruskah dipidana.

"Kata siapa? Berceramah dalam komunitas sendiri tidak dilarang. Apalagi soal substansi mendasar dari ajaran agamanya, lalu apanya yang salah? Yang memviralkan," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan selalu saja ada perbedaan antaragama. Dan jika itu didiskusikan di komunitas sendiri tidak ada larangan. "Pasal 29 UUD 1945 menjamin itu," tegas dia.

Kapitra menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan dan disampaikan oleh UAS. Yang salah adalah mereka yang memotong video, dan menyebarkan atau memviralkannya.

"Itu ajaran untuk umat Islam, bukan untuk umat lain. Jadi yang tidak seiman jangan dengar itu," katanya.

Kapitra pun menduga ada pihak-pihak tertentu yang coba merusak ketenangan yang ada. Oleh karena itu, dia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing, dan terprovokasi.

Sebelumnya, dalam sebuah video yang diposting akun @intanRatuaja12, UAS menyampaikan klarifikasi atas polemik soal penjelasannya tentang patung salib. Dia menerangkan bahwa dia hanya menjawab pertanyaan bukan membuat-buat untuk merusak hubungan.

"Ini perlu dipahami dengan baik," kata Ustaz Somad.

Kemudian, UAS menyampaikan ceramah itu di pengajian, di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepakbola, bukan di tv. Tapi untuk intern umat Islam dan menjawab pertanyaan tentang patung dan kedudukan Nabi Isa Alaihis Salam untuk orang Islam dalam Quran dan Sunah Nabi Muhammad SAW.

Dia menambahkan pengajian itu juga lebih dari tiga tahun yang lalu. Artinya, sudah lama, saat dia menghadiri kegiatan di kajian Subuh Sabtu, di Masjid An Nur Pekan Baru.

"Karena saya ikuti pengajian di sana, satu jam pengajian, diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan kepada Allah SWT," kata dia.

Tapi, sebagai warga negara yang baik, UAS berjanji akan bertanggung jawab. Dia akan menjalani proses hukum bila memang nantinya berjalan.

"Saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa."

Berikut klarifikasi lengkap dari Ustaz Somad:

Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur, karena dianggap penistaan agama. Sudah baca beritanya?

Pertama, itu saya menjawab pertanyaan bukan saya membuat-buat untuk merusak hubungan. Ini perlu dipahami dengan baik.

Yang kedua, itu pengajian di dalam masjid tertutup, bukan di stadion, bukan di lapangan sepak bola, bukan di tv, tapi untuk intern umat Islam menjelas tentang pertanyaan tentang patung dan tentang kedudukan Nabi Isa alahissalam untuk orang Islam dalam Quran dan Sunah Nabi Saw.

Yang ketiga, pengajian itu lebih dari tiga tahun yang lalu, sudah lama di kajian Subuh Sabtu, di Masjid An Nur Pekan Baru, karena saya ikuti pengajian di sana, satu jam pengajian, diteruskan dengan tanya jawab, tanya jawab, tanya jawab. Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang, saya serahkan kepada Allah SWT.

Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu, saya tidak akan takut karena saya tidak merasa salah dan saya tidak pula ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari tiga poin ini apakah jelas?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya