Bantah Merusak Bendera, 43 Mahasiswa Papua Akhirnya Dilepas Polisi  

Proses evakuasi mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melepas 43 mahasiswa asal Papua pada Minggu, 18 Agustus 2019, yang sebelumnya diamankan setelah asrama mereka di Jalan Kalasan digeruduk massa sejumlah elemen ormas. Di hadapan polisi, mereka mengaku tak merusak bendera Merah Putih, seperti isu yang berkembang. 

Polisi Tangkap Perusak dan Penjarah Makam Tionghoa di Kubu Raya, Salah Satunya Residivis

"(Sudah dipulangkan ke Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan) Pada pukul 00.00 setelah diperiksa semua dari 43 orang yang dibawa," kata Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Minggu. 

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka semua tidak mengetahui siapa yang merusak bendera di depan asrama mereka. "Makanya sementara kita pulangkan ke asrama yang bersangkutan," ujar Sandi. 

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kericuhan Konser Musik di Tangerang

Kendati begitu, Sandi menegaskan pihaknya tetap mendalami dugaan perusakan bendera itu. Sejumlah barang bukti sudah dikumpulkan dari lokasi kejadian oleh penyelidik guna mengetahui secara terang kasus tersebut. 

"Makanya (keterangan) yang 43 (mahasiswa Papua) itu kita pelajari," tandasnya.

Walhi Ungkap Perusakan Hutan Besar-besaran di Subulussalam Aceh

Sementara itu, kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya, Fatkhul Khoir, mengatakan polisi telah melakukan berita acara pemeriksaan atau BPA terhadap kliennya. Polisi menggunakan Pasal 66 juncto Pasal 24 Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Lambang Negara pada kasus itu. 

Namun, lanjut Ketua KontraS Surabaya itu, semua kliennya mengaku tidak tahu adanya insiden perusakan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua seperti kabar beredar. "Rata-rata mereka tidak tahu pengrusakan bendera mana yang dimaksud pelapor," ujar Fatkhul. 

Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya digeruduk massa dari sejumlah ormas pada Jumat malam hingga Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Massa datang setelah tersebar kabar bendera Merah Putih di depan asrama mereka rusak dan dibuang di got.

Polisi mengambil tindakan dengan membawa paksa 43 mahasiswa Papua ke Polrestabes Surabaya, Sabtu sore.
 

GTim hukum RIDO lapor ke Bawaslu Jakarta soal perusakan dan vandalisme alat peraga kampanye pasangan RK-Suswono

Pasangan Ridwan Kami-Suswono Lapor ke Bawaslu Buntut Perusakan APK hingga Vandalisme

Tim hukum pasangan nomor urut 1 di Pilgub Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono melaporkan dugaan perusakan alat peraga kampanye atau APK dan vandalisme yang menimpa pasangan itu

img_title
VIVA.co.id
30 September 2024