Tolak Tandatangani Setia NKRI, 2 Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI

Ilustrasi penjara.
Sumber :

VIVA – Dua narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat, menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, mereka sudah waktunya untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada HUT RI ke-74 hari ini.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Kedua narapidana tersebut bernama Ramadhan Ulhaq yang dijatuhi hukuman lima tahun dua bulan penjara. Ramadhan mendekam di balik jeruji Lapas Klas II A Padang sejak 18 April 2016. Kemudian Agus Setyawan dengan masa tahanan empat tahun penjara. Ia sudah mendekam sejak 11 Januari 2018 di Lapas Kelas IIB Pariaman.

"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi, karena tidak memenuhi syarat utama, yakni menandatangani ikrar serta siap setia kepada NKRI. Dia belum siap menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya (dapat remisi),"kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, Sabtu 17 Agustus 2019.

Pemerintah Berikan Remisi Khusus Natal ke 15.807 Napi di Seluruh Indonesia

Sunar Agus menjelaskan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 2.956 narapidana penerima remisi. Sejumlah 25 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung. 

Dari 2.956 warga binaan, kata Sunar, di antaranya berasal dari Lapas Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, dan Pariaman 240 orang.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Dinilai Berkelakuan Baik dan Dapat Remisi 58 Bulan 30 Hari

Menurut Sunar, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penerima. Usulan remisi HUT RI ke-74 ke pusat terakhir diajukan pada 16 Agustus 2019. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (ren)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.(B.S.Putra/VIVA)

15.807 Napi Dapat Remisi Natal, Menteri Agus: Negara Hemat Rp 8,1 Miliar

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memberikan Remisi Khusus kepada 15.807 narapidana saat perayaan hari natal, 25 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024