Tolak Tandatangani Setia NKRI, 2 Napi Teroris Tak Dapat Remisi HUT RI

Ilustrasi penjara.
Sumber :

VIVA – Dua narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Klas II A Padang dan Lapas Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat, menolak menandatangani ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, mereka sudah waktunya untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada HUT RI ke-74 hari ini.

157.941 Ribu Napi Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idulfitri, 928 Langsung Bebas

Kedua narapidana tersebut bernama Ramadhan Ulhaq yang dijatuhi hukuman lima tahun dua bulan penjara. Ramadhan mendekam di balik jeruji Lapas Klas II A Padang sejak 18 April 2016. Kemudian Agus Setyawan dengan masa tahanan empat tahun penjara. Ia sudah mendekam sejak 11 Januari 2018 di Lapas Kelas IIB Pariaman.

"Dua narapidana kasus terorisme ini tidak diusulkan sebagai penerima remisi, karena tidak memenuhi syarat utama, yakni menandatangani ikrar serta siap setia kepada NKRI. Dia belum siap menyatakan kesetiaan kepada NKRI. Padahal sebenarnya sudah waktunya (dapat remisi),"kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar Sunar Agus, Sabtu 17 Agustus 2019.

Amnesti Terhadap 19 Ribu Napi Diumumkan Sebelum Lebaran

Sunar Agus menjelaskan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 2.956 narapidana penerima remisi. Sejumlah 25 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung. 

Dari 2.956 warga binaan, kata Sunar, di antaranya berasal dari Lapas Klas II A Padang sebanyak 637 orang, Lapas Bukittinggi 396 orang, Lapas Solok 262 orang, dan Pariaman 240 orang.

34 Napi Konghucu Terima Remisi Khusus di Perayaan Imlek

Menurut Sunar, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah penerima. Usulan remisi HUT RI ke-74 ke pusat terakhir diajukan pada 16 Agustus 2019. Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. (ren)

Setya Novanto.

Setyo Novanto Kembali Dapat Remisi Lebaran, KPK Langsung Blak-blakan Begini

Setya Novanto tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2025