208 Napi di Jawa Tengah Bebas saat 17 Agustus

Ilustrasi napi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Sebanyak 208 narapidana dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah langsung bebas saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 tepat pada 17 Agustus 2019. Jumlah total napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 6.556 orang.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Marasidin Siregar, mengatakan, ribuan narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-74 itu berasal dari 44 lapas dan rutan.

"Dari total 6.556 yang mendapat remisi ada 208 napi yang besok bisa bebas karena mendapatkan remisi umum kategori II," kata Marasidin di Semarang, Jumat, 16 Agustus 2019.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 6.348 orang di antaranya mendapat remisi umum kategori I dengan catatan tidak bisa langsung bebas. Mereka harus menjalani sisa masa pidana setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Pengumuman resmi pemberian remisi hari kemerdekaan itu akan diumumkan esok pagi.

Secara rinci para narapidana yang mendapat remisi khusus HUT RI Ke-74, terbanyak adalah narapidana kasus pidana umum sebanyak 5.008 orang. Sementara 23 narapidana kasus terorisme, 1.449 narapidana kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, 34 narapidana tindak pidana korupsi, 36 narapidana kasus pembalakan liar, empat narapidana kasus perdagangan manusia serta dua orang narapidana kasus pencucian uang.

Pemberian remisi pada hari kemerdekaan, menurut Marasidin sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata Cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

Sejumlah syarat narapidana yang berhak menerima remisi antara lain; harus berkelakuan baik dan tidak menjalani huukuman disiplin selama enam bulan. Para napi juga diharuskan sudah ikut program pembinaan oleh lapas masing-masing daerah dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Tapi untuk yang napi teroris, narkoba dan bandar narkoba harus menjalani hukuman paling tidak lima tahun penjara," terangnya.

Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Penyiksaan Napi di Lapas

Kebijakan remisi tersebut, Marasidin menyebut juga untuk penghematan anggaran yang dikeluarkan lapas dan rutan di Jateng mencapai Rp9,9 miliar. Anggaran itu salah satunya untuk makan para napi setiap harinya. 

Total jumlah warga binaan di Jateng telah mencapai 13.457 orang, yang terdiri atas 2.812 tahanan rutan dan 10.645 narapadina lapas. Namun kapasitas hunian lapas dan rutan di wilayahnya hanya 8.197 orang. 

Eks Napi Lapas Narkotika Yogyakarta Ungkap Penyiksaan di Dalam Lapas

"Sebab itulah, remisi yang kita berikan saat HUT RI kemungkinan bisa menghemat anggaran uang makan sampai Rp9,9 miliar," ujarnya.

ilustrasi penjara

Viral Seorang Pria Minta di Penjara Lagi, Alasan Sedih Ini Jadi Penyebabnya

Harus mendekam di penjara tentu bukan hal yang diinginkan oleh semua orang. Tetapi tidak dengan salah satu pria asal Spanyol yang ingin kembali mendekam ke dalam penjara

img_title
VIVA.co.id
12 September 2023