Jokowi Sanjung DPR, Setujui Dana Desa Rp70 Triliun pada 2019
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR yang telah bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah selama ini. Khususnya dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR sudah bekerja sama dengan baik dengan pemerintah.
Menurut Jokowi, selain membentuk Undang Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2018, DPR juga telah memberikan persetujuan terhadap dana desa.
"DPR juga telah menyetujui alokasi Dana Desa sebesar Rp70 triliun di tahun 2019, yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," kata Jokowi dalam pidato di sidang tahunan MPR RI, Jumat 16 Agustus 2019.
Kepala Negara melanjutkan, akan memberikan dukungan penuh kepada DPR dalam menjalankan proses check and balances terhadap berbagai aturan atau undang-undang. Dalam fungsi legislasi sejak Agustus 2018 hingga Juli 2019, DPR disebut Jokowi sudah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang Undang.
Antara lain adalah RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan, akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Serta beberapa RUU lain untuk menyikapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat," kata Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga berharap adanya dukungan DPR pada upaya pemerintah dalam mereformasi perundang-undangan ke depan. Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain, menurut Presiden harus diselaraskan.
"Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar. Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," katanya.
Sebelum mengawali pidato di sidang tahunan MPR tersebut, Jokowi juga menyempatkan untuk menyapa sejumlah tokoh yang hadir, mulai dari Megawati Soekarnoputri, Try Sutrisno, Hamzah Haz hingga rivalnya di Pilpres 2019, Sandiaga Uno.