MPR Rekomendasikan GBHN Melalui Amendemen Konstitusi pada 2019-2024
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur
VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan memberikan rekomendasi pada MPR periode mendatang. Di antaranya soal perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui perubahan terbatas terhadap konstitusi.
"Telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019-2024. Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Zulkifli dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 16 Agustus 2019.
Ia menjelaskan, rekomendasi MPR tersebut untuk MPR periode selanjutnya merupakan tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan.
Rekomendasi tersebut dihasilkan melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat dengan Badan Pengkajian MPR.
"Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan," tutur Zulkifli.
Menurutnya, haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat. Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional.
"Sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Zulkifli.