Pesan Jokowi ke DPR: UU yang Menyulitkan Rakyat Harus Dibongkar
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Dalam pidatonya di hadapan Sidang MPR, Presiden Joko Widodo juga menyoroti capaian legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sejauh ini, menurutnya sinergi eksekutif dengan DPR sangat baik. Kolaborasi DPR dengan pemerintahan yang ia pimpin, berjalan baik.
"Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPR telah menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2018. DPR juga telah menyetujui alokasi Dana Desa sebesar Rp70 triliun di tahun 2019, yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," jelas Presiden Jokowi dalam pidatonya, Jumat 16 Agustus 2019.
Fungsi legislasi, antara pemerintah dengan DPR menurutnya berjalan baik. Jokowi memaparkan, sepanjang Agustus 2018 hingga Juli 2019, kolaborasi itu telah berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap 15 Rancangan Undang Undang (RUU).
Antara lain RUU APBN, RUU di bidang perjanjian kerja sama internasional, bidang penyelenggaraan haji, bidang kesehatan, akselerasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta beberapa RUU lain untuk menyikapi dinamika pembangunan yang bergerak cepat.
Namun di tengah-tengah pembahasan legislasi itu, ada sejumlah perundang-undangan yang perlu direformasi. Mengingat peraturan itu justru menghambat kemajuan.
Hal itu sudah banyak dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Maka Jokowi juga menilai, reformasi perundang-undangan juga tetap harus dilaksanakan.
"Undang-undang yang bertabrakan satu dengan yang lain harus kita selaraskan. Undang-undang yang menyulitkan rakyat harus kita bongkar," tegasnya.
Selama ini, pemerintah juga telah menyelaraskan sejumlah peraturan dari level Presiden, menteri hingga peraturan daerah, yang dianggap menghambat laju investasi. Jokowi juga menilai, ada perundangan yang menghambat, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan lompatan-lompatan.
"Undang-undang yang menghambat lompatan kemajuan harus kita ubah," katanya.