Aceh Larang Lomba Panjat Pinang saat 17 Agustus
- U-Report
VIVA – Pemerintah Kota Langsa, Aceh, mengeluarkan surat imbauan agar masyarakat di daerah itu tidak menggelar perlombaan panjat pinang dalam rangka menyambut HUT RI ke-74 pada 17 Agustus nanti.
Dalam surat imbauannya, pagelaran tersebut dinilai merupakan tradisi peninggalan Belanda yang tidak memiliki nilai edukasi. Dalam surat Instruksi Wali Kota Langsa nomor 450/2381/2019 tentang peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia berisi tiga poin imbauan dan instruksi.
Imbauan itu ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa, dan Pemimpin BUMN/BUMD, agar tidak menggelar panjat pinang.
Imbauan tentang tidak menggelar panjat pinang tertuang pada poin keempat, yaitu tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap desa dikarenakan secara histori merupakan peninggalan kolonial Belanda.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Langsa, M Husin, membenarkan adanya imbauan tersebut.
"Iya benar. Imbauan itu dikeluarkan oleh Pak Wali Kota, karena tidak sesuai budaya Islam (panjat pinang),” kata M Husin saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Husin menjelaskan, surat itu hanya sebatas imbauan. Jika tetap ada yang menggelar panjat pinang, tidak diberikan sanksi apa pun. Meski demikian, pihaknya sudah sejak tahun 2018 lalu, tidak menggelar perlombaan panjat pinang.
“Kalau tetap digelar ya tidak masalah, tapi Pemko Langsa tidak akan menggelar itu. Dan jika ada yang melaksanakan, ya tidak apa-apa, tidak ada sanksi, ini hanya imbauan,” ujarnya.
Husin menjelaskan, pihaknya tidak lagi menggelar lomba panjat pinang dikarenakan tidak sesuai budaya.
"Itu budaya warisan kolonial Belanda, kita dianggap sebagai kuli dan mereka penonton. Padahal hadiah tidak seberapa tapi kita mau kotor-kotor badan dengan debu, itu kan gayanya penjajah,” kata Husin.
Mulai dari sepekan lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan imbauan itu, dengan cara berkeliling Kota Langsa dengan mobil dan pengeras suara. (ase)