Kasus Video Vina Garut, Motif Pelaku adalah Uang, Birahi, dan Sensasi
- Diki Hidayat
VIVAnews - Polisi telah menetapkan pelaku dalam video porno gangbang (ditiduri bergiliran) di Garut. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Vina (19 tahun), wanita dalam video tersebut dan A alias Rayya (30), eks suami Vina yang ada di dalam video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Maradona Armin Mappaseng, mengatakan penetapan tersangka keduanya usai pemeriksaan secara intensif. Adapun motif para pelaku adalah terkait ekonomi dan sensasi.
"Motif para pemeran yang sudah ditangkap adalah untuk uang dan masalah birahi dan sensasi," kata Maradona ketika dihubungi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Sementara untuk penyebar video, Maradona belum mengetahuinya. Sehingga belum diketahui motif penyebaran video tersebut.
"Untuk penyebar video belum diketahui penyebarnya dan masih penyelidikan sehingga belum diketahui motifnya," katanya.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 34 Jo Pasal 8 UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi meringkus Vina di kediamannya di Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa, 13 Agustus 2019, malam. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan meringkus A alias Rayya.
Petugas dengan sigap bertindak mencari pelaku setelah beredarnya rekaman tak senonoh lewat jagat Twitter dan aplikasi WhatsApp.
Ada dua video pendek berdurasi 1 menit 07 detik dan 1 menit 30 detik yang meresahkan masyarakat. Dalam video pertama terlihat seorang wanita yang beradegan panas dengan dua pria di dalam kamar. Sementara di video lainnya, pelaku wanita bercumbu bersama tiga pria secara bergantian.
Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu akun twitter, video dengan pelaku wanita yang sama sejatinya disebarkan sejak 4 Agustus 2019.