Kubu Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

Menkopolhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, menilai gugatan yang dilayangkan Kivlan Zen terkait dana Pam Swakarsa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah gugatan yang keliru. Menurut dia, hal itu bukanlah kewenangan PN Jaktim untuk mengadili.

Bukan Kaleng-kaleng, Ini Sepak Terjang 4 Jenderal TNI 'Pembisik' Presiden Prabowo

Dia menyebut materi yang dipermasalahkan terjadi pada saat Kivlan dan Wiranto masih menjabat sebagai perwira militer aktif.

"Yang dipersoalkan pada saat sama-sama menjabat sebagai militer aktif. Yang mana kewenangan itu adalah kewenangan pengadilan militer. Jadi kompetensi absolut tentunya dalam eksepsi akan kami ajukan," kata Adi di PN Jaktim, Kamis 15 Agustus 2019.

Daftar Nama Penasihat Khusus Presiden Prabowo dan Bidang-bidangnya

Adi mengatakan, timnya akan mengajukan beberapa eksepsi yakni pertama error in personal, yaitu eksepsi yang dilakukan tergugat dalam hal penggugat tidak memiliki kapasitas atau hak mengajukan perkara tersebut. Atau pihak yang digugat adalah tak memiliki urusan dengan perkara tersebut atau pihak yang digugat tidak lengkap.

Selain itu, akan mengajukan eksepsi obscuur libel yaitu eksepsi yang diajukan tergugat dalam hal gugatan penggugat tidak terang atau isinya tidak jelas.

Deretan Penasihat Khusus Prabowo, Ada Luhut, Dudung, hingga Terawan

"Kami lihat ada ketidakjelasan nyata antara gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) dengan gugatan wanprestasi, serta gugatan di dalamnya ada urusan praperadilan soal yang bersangkutan ditahan saat ini," ujarnya.

Menurut Adi, apa yang menjadi substansi gugatan Kivlan terhadap Wiranto adalah tidak benar dan dapat dikatakan bohong. Adi siap untuk memberikan bantahan terhadap isi gugatan tersebut.

"Ya kalau kita lihat tadi saya terangkan dalam gugatan ini, itu tertulis gugatan perbuatan melawan hukum. Faktanya di dalam adalah urusan wanprestasi meminta ganti rugi uang," tuturnya.

Menurut Adi, sebenarnya sah-sah saja bila Kivlan merasa keberatan dengan Wiranto sebagai atasannya waktu itu. Namun, itu semua ada aturannya dalam hukum militer dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ada hukum militernya di situ ya, ada hukum militer di situ. Semua diatur dalam hukum militer. Sah-sah saja merasa keberatan dengan atasan tapi ada aturannya di militer," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya