KPK akan Periksa Mantan Sekda Kota Bandung

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Kota Bandung. 

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Edi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat. 

"Edi Siswadi akan diperiksa selaku saksi untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis 15 Agustus 2019.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Selain Edi, penyidik juga memanggil mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung, Hermawan dan dua orang PNS bernama Agus Slamet Firdaus dan Wagiyo. 

"Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka HN (Hery Nurhayat)," kata Febri. 

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Untuk mendalami kasus ini, KPK akan terus melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan sekaligus pengecekan lokasi bersama BPK RI terhadap RTH di Kota Bandung terkait dengan dugaan korupsi yang sedang didalami.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar, serta Kadar Slamet.

KPK menduga, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 123,9 Miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 Miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 Miliar.

Diduga KPK, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan wewenang untuk meminta penambahan anggaran. Keduanya juga dianggap berperan sebagai makelar pembebasan lahan.

Sementara Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Padahal dia tahu pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (ren)
 

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024