Periksa Para Jaksa, KPK Surati Jaksa Agung
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kasus ini menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto.
Untuk menghadirkan enam orang saksi pada Kamis hari ini, 15 Agustus 2019, penyidik KPK mengirimkan surat ke Jaksa Agung HM Prasetyo sejak Senin, 12 Agustus 2019.
"Sebagai bentuk koordinasi antar institusi, KPK surati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis, 15 Agustus 2019.
Keenam saksi yakni tersebut yakni Kusnin, M Rustam Effendi, Bennt Crisnawan, Dyah Purnamaningsih, Musriyono, dan Adi Wicaksono. Para saksi merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka dari pihak swasta SPE (Sendy Perico)," kata Febri.
Pada Rabu kemarin, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Sendy. Mereka di antaranya yakni M. Zahroel Ramadhana selaku Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, Yadi Herdiantor yang merupakan Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Jaksa Arih Wira Suranta, dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Kamnegtibum dan TPU di Kejati DKI Jakarta. Namun, para saksi ternyata tidak memenuhi panggilan KPK.
"Penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.
Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Sendy Perico, serta pengacara bernama Alvin Suherman.
Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.