Kivlan Zen Gugat Pam Swakarsa, Kubu Wiranto Ungkap Kejanggalan
- Anwar Sadat
VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menggelar sidang mediasi gugatan yang diajukan Kivlan Zen terhadap Wiranto, terkait perkara dana Pam Swakarsa. Sidang mediasi ini digelar sejak pukul 10.00 WIB.
Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan oleh kubu Kivlan Zen ke PN Jakarta Timur.
Pertama, yakni masalah gugatan yang ditangani oleh Kivlan Zen langsung, Di mana, menurut Adi, saat gugatan dibuat, Kivlan sedang berada dalam tahanan.
"Tentunya, gugatan yang dilakukan oleh saudara Kivlan Zen itu penuh dengan kejanggalan. Kejanggalan yang pertama itu adalah gugatan yang ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan. Padahal, yang bersangkutan sedang ada di dalam tahanan," kata Adi di PN Jaktim, Kamis 15 Agustus 2019
Seharusnya, kata Adi, jika yang bersangkutan memberikan surat kuasa dan telah menyatakan diwakili, tanda tangan gugatan tersebut dilakukan oleh kuasa hukumnya.
"Surat kuasa itu kalau ada wakilnya, maka wakilnya lah yang menandatanganinya atau kuasa hukumnya. Saya justru dalam sidang pertama ini antara lain, akan menanyakan persoalan itu. Normatifnya pada sidang pertama, hakim akan memeriksa para pihak, baik pihak penggugat maupun tergugat. Diwakili oleh kuasa hukum, maka diperiksalah berita acara sumpahnya, identitas para advokatnya," ujarnya.
Pada sidang kali ini, kata Adi, hakim akan menunjuk mediator untuk memediasi perkara ini. Jika tidak dapat ditempuh dengan cara mediasi, akan dilanjutkan persidangan dengan agenda pertama pembacaan gugatan.
"Berikutnya, hakim akan menunjuk hakim mediator untuk memediasi perkara ini sesuai dengan surat edaran dari Mahkamah Agung. Setelah itu, di dalam mediasi mungkin akan terjadi upaya dari pihak penggugat untuk damai," ujarnya.
Saat ini, proses sidang mediasi masih berjalan antara kedua belah pihak. Belum ditentukan keduanya akan menempuh jalan damai atau melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya.
Sebelumnya, Wiranto menegaskan, tuduhan yang disampaikan Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen TNI itu tidaklah benar. Kivlan yang merupakan anak buahnya di TNI, menyebut bahwa Wiranto menggelontorkan uang Rp400 juta kepada Kivlan untuk operasional Pam Swakarsa dari yang seharusnya Rp8 miliar.
Kivlan melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta, mengungkapkan gugatan yang dilayangkan kliennya masuk kategori perbuatan melawan hukum. Menurut Tonin, Kivlan saat yang mendapat tugas bertanggung jawab terhadap Pam Swakarsa bahkan sampai menggadaikan harta miliknya untuk kebutuhan pasukan sipil bersenjata.
"Sampai jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” kata Tonin.
Wiranto mempersilakan gugatan itu. Ia hanya mengatakan, kebijakan Pam Swakarsa itu untuk kebaikan negara. Ketika disinggung, apakah langkah Kivlan ini sebagai bentuk perlawanan, lantaran penangguhan penahanannya ditolak, Wiranto tidak mau berspekulasi.
Saat pembentukan Pam Swakarsa, Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad TNI Angkatan Darat. Negara. Menurut pihaknya, mengeluarkan anggaran sebanyak Rp8 miliar. Tapi dana yang dicairkan hanya Rp400 juta.
Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan Kivlan Zein terhadap mantan mantan atasannya Wiranto itu akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Kamis 15 Agustus 2019. (asp)