KPK Pertimbangkan Permohonan JC Bowo Sidik
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memberikan label justice collaborator atau JC pada terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Namun, tim jaksa akan melihat lebih dulu keseriusan Bowo dalam mengajukan JC tersebut dalam persidangannya.
"Selama proses persidangan ini, KPK akan lihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 14 Agustus 2019.
Dijelaskan Febri, Bowo telah mengajukan JC saat diproses penyidikan. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan KPK untuk mengabulkan JC anggota Komisi VI DPR tersebut.
Pertama, kata Febri, Bowo harus membuktikan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. "Kemudian, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," kata Febri.
Bowo hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut mendakwa Bowo menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311 juta.
Uang itu berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.
Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena telah membantu PT HTK mendapat proyek kerja sama sewa kapal dari PT Pilog. Tak hanya itu, Bowo juga didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (PT AIS), Lamidi Jimat.
Uang Rp300 juta tersebut diduga bagian dari suap atau kompensasi untuk Bowo karena telah membantu PT AIS menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.
Uang tersebut juga disinyalir untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Tak hanya suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat anggota DPR. (ase)