KPK Pertimbangkan Permohonan JC Bowo Sidik

Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memberikan label justice collaborator atau JC pada terdakwa Bowo Sidik Pangarso. Namun, tim jaksa akan melihat lebih dulu keseriusan Bowo dalam mengajukan JC tersebut dalam persidangannya.

Danu Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

"Selama proses persidangan ini, KPK akan lihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dijelaskan Febri, Bowo telah mengajukan JC saat diproses penyidikan. Ada beberapa hal yang dipertimbangkan KPK untuk mengabulkan JC anggota Komisi VI DPR tersebut.

Demokrat Dukung Johnny Plate Ajukan JC, Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi BTS

Pertama, kata Febri, Bowo harus membuktikan bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. "Kemudian, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," kata Febri.

Bowo hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut mendakwa Bowo menerima suap sebesar US$163.733 dan Rp311 juta.

Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons Mahfud

Uang itu berasal dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dan anak buahnya, Asty Winasty.

Uang suap tersebut diterima Bowo Pangarso karena telah membantu PT HTK mendapat proyek kerja sama sewa kapal dari PT Pilog. Tak hanya itu, Bowo juga didakwa menerima suap sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (PT AIS), Lamidi Jimat.

Uang Rp300 juta tersebut diduga bagian dari suap atau kompensasi untuk Bowo karena telah membantu PT AIS menagih utang PT Jakarta Lloyd sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut juga disinyalir untuk memuluskan PT AIS mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Olil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd. Tak hanya suap, Bowo juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat anggota DPR. (ase)

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Irwan Hermawan di kasus korupsi BTS

img_title
VIVA.co.id
9 November 2023