Markus Nari Didakwa Korupsi E-KTP dan Rintangi Penyidikan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Politikus Golkar yang juga Anggota DPR, Markus Nari didakwa memperkaya diri sebesar US$1,4 juta dari pengadaan proyek e-KTP. Markus disebut Jaksa KPK telah terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Terdakwa Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar 1,4 juta Dollar Amerika," kata Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Jaksa menjelaskan, Markus ikut mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013. Pada awal 2012, Markus selaku anggota Badan Anggaran DPR ikut dalam pembahasan pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP, yaitu Rp1,04 Triliun.
Kemudian, Markus juga menemui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang saat itu dijabat Irman.
Awalnya, Markus meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar. Irman kemudian menghubungi pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemendagri, Sugiharto agar segera memenuhi permintaan tersebut. Dalam kasus ini, baik Irman dan Sugiharto sudah dijatuhi vonis dan menjadi terpidana.
Setelah tiga hari pertemuan tersebut, Sugiharto meminta salah satu anggota konsorsium proyek e-KTP yakni Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo untuk menyiapkan uang Rp5 miliar tersebut.
"Beberapa hari kemudian, Anang Sugiana Sudiharjo menemui Sugiharto dan menyerahkan uang sebesar USD400.000," kata jaksa Burhanuddin.
Selain korupsi, Markus Nari juga juga didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Jaksa menilai, Markus meminta Miryam S Haryani selaku mantan anggota Komisi II DPR RI dengan memberikan keterangan yang tak benar dalam sidang kasus e-KTP.
"Terdakwa sengaja membujuk orang lain supaya tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi," kata Jaksa.
Terdakwa juga meminta orang kepercayaannya yakni Anton Tofik untuk datang ke kantor Pengacara Elza Syarif, yang merupakan pengacara dari Miryam S Haryani. Sebab dalam BAP Miryam, Markus disebut menerima US$400 ribu.
Jaksa merincikan, pada 17 Maret 2017, terdakwa Markus menemui Miryam S Haryani di kantor PT Mata Group di Gedung Multika Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Markus meminta agar Miryam mencabut keterangannya dalam persidangan yang menyatakan terdakwa menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.
Atas perbuatannya, Markus didakwakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [mus]