Banyak Kosmetik dan Obat Ilegal Beredar di Tanah Air, Ini Buktinya

Kosmetik Ilegal.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA – Masyarakat diminta lebih teliti lagi bila membeli kosmetik, obat-obatan, bahan pangan dan elektronik. Sebab, banyak barang ilegal asal Tiongkok yang beredar di Tanah Air.

Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

Hal ini diketahui setelah polisi membongkar sindikat penyelundup barang ilegal. Dari pengakuan pelaku, barang sudah beredar di beberapa daerah termasuk di Ibu Kota.

"Pasarnya di Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi, Jawa Tengah. Kalau di Jakarta dipasarkan di Asemka," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 14 Agustus 2019.

BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

Barang awalnya masuk lewat negara tetangga Malaysia lewat  Pelabuhan Pasir Gudang Johor lalu diteruskan ke Pelabuhan Kuching Serawak. Di mana barang diangkut pakai truk menuju perbatasan Tanah Air kemudian diselundupkan lewat darat ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. 

Kemudian barang diangkut lagi pakai truk besar dari Pontianak lewat Pelabuhan Dwikora untuk dikirim dengan kapal angkut masuk ke Pelabuhan Tegar. Kemudian barang tiba Marunda Center Kabupaten Bekasi.

BPOM Amankan 7150 Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar dan Bahan Berbahaya

"Saat merapat di pelabuhan pada 7 Aguatus, petugas langsung melakukan tindakan. Dan mengamankan 10 truk pembawa barang ilegal tersebut," katanya.

Barang ilegal ini diyakini merugikan masyarakat lantaran tidak lewat uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga tak bisa dipastikan kandungannya. Total kerugian negara akibat kasus ini cukup banyak.

Dalam sebulan, penyelundupan dilakukan 4 kali dengan nilai barang dalam sekali pengiriman senilai Rp67,1 miliar. Jika  dikalikan setahun, barang ini bisa senilai Rp3 triliun lebih.

Lantas, atas dasar itu dalam sekali pengirman, kerugian yang ditimbukan sekira Rp17 miliar atau setara Rp68 miliar per bulan. Setahunnya negara kita bisa merugi hampir Rp800 miliar.

Melihat dampak kerugian besar, pihaknya tengah mengembangkan kasus karena disinyalir ada kelompok lain. Sementara dalam kasus ini sendiri empat orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Pl, 63; H, 30; EK, 44; dan AH, 40 seorang Warga Negara Asing asal Tiongkok. Dari pemeriskaan, keempatnya sudah beraksi delapan tahun lamanya.

Keempatnya dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp.1,5 miliar. Kemudian Pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan pidana penjara 2 tahun, denda maksimal Rp.4 miliar.

Selanjutnya, Pasal 104 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara 5 tahun, denda maksimal Rp.5 miliar. Serta Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Kabid Penindakan BPOM Bandung, Siti Ruliah menambahkan kosmetik dam obat ilegal tentu punya dampak berhaya bagi masyarakat. Kosmetik dan obat ilegal bisa berkaibat fatal karena belum punya ijin edar yang sah dari BPOM sehingga kandungannya tidak diketahui. "Kalau belum terdaftar belum ditentukan uji mutunya," ucap Siti menambahkan.

Barang bukti yang disita sendiri berdasarkan pantauan cukup banyak dimana barang masih berada dalam delapan truk-truk besar yang dipakai untuk menyelundupkan. Jika dirinci barang buktinua adalah 1.024.193 kosmetik dan obat-obatan, 4.350 bungkus bahan pangan, 774.036 suku cadang kendaraan, 48.641 barang elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya