Geledah Tiga Tempat, KPK Sita Tumpukan Dokumen Impor Bawang Putih
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVAnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik pasca menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap impor bawang putih pada Selasa kemarin, 13 Agustus 2019.
Tiga lokasi yang digeledah yakni kediaman pengusaha sekaligus orang kepercayaan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO, serta Apartemen Cosmo Thamrin City Tanah Abang milik Zulfikar.
"Dari tiga lokasi itu kami temukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka yakni anggota komisi VI DPR fraksi PDI-Perjuangan, I Nyoman Dhamantra, orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, serta empat pihak swasta, Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, dan Elviyanto.
Nyoman diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari total komitmen fee sejumlah Rp39,6 miliar untuk pengurusan izin impor 20.000 ton bawang putih yang akan masuk ke Indonesia. Suap tersebut berasal dari pengusaha Chandry Suanda alias Afung.
Pemulusan suap untuk pengurusan bawang putih tersebut dibantu Doddy Wahyudi, Zulfikar, Elviyanto, dan Mirawati. Keempatnya pun dikatakan pihak KPK mempunyai peran masing-masing dalam memuluskan izin impor bawang putih ke Indonesia.
Dalam perkara ini, tim KPK juga telah menggeledah kantor Kementan, Kementan, ruang kerja Nyoman di DPR, serta apartemen milik Nyoman dan rumah anak Nyoman.