KPK Tak Masalah Alat Sadap Diaudit Asal Konten Tak Disentuh
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA – RUU Keamanan dan Pertahanan Siber memuat pasal terkait audit mesin alat sadap. Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerap menyadap pejabat negara menganggapnya bukan masalah besar.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, audit terhadap alat sadap milik KPK sangat dipersilakan. Apalagi alat sadap yang dimiliki lembaga antirasuah itu juga terafiliasi dengan asosiasi di Jerman sehingga tidak perlu diragukan. Namun dia memberikan catatan agar audit itu hanya sebatas mesinnya saja, baik standardisasi dan fungsi, bukan konten penyadapan yang sudah ada.
"Kalau standardisasinya (yang diaudit) itu normatif ya, bahkan alat sadap kita juga masuk asosiasi di Jerman,” kata Saut dikonfirmasi awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.
Saut menjelaskan, dalam proses standarisasi alat itu terpenting adalah mengenai keselamatan data. Sebab, serangan di dunia siber bisa terjadi dari mana saja. "Yang paling penting kita selamat dari datanya. Itu kan standardisasi untuk keamanan sebenarnya, standardisasi keamanan supaya kita dapat menghadapi perang siber," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian, berharap RUU Keamanan Siber dapat rampung tahun ini. Hinsa menyebut keamanan siber juga penting untuk menjaga infrastruktur dalam negeri.
Hinsa juga mengungkapkan bahwa daftar isian RUU itu sudah diserahkan ke pemerintah. Pemerintah juga sudah mulai melakukan rapat membahas RUU tersebut.
"Beberapa minggu lalu sudah diserahkan ke pemerintah. Juga sudah ada rapat di Sekretariat Negara. Jadi BSSN sudah menyerahkan daftar isian untuk melengkapinya. Concern kami sebenarnya bagaimana melindungi dan memproteksi bangsa negara dari serangan siber. Jadi seperti angkatan bersenjatanya di bidang siber ke depan harus punya," kata Hinsa. (ase)