Jadi Tersangka E-KTP, Miryam Haryani Minta Duit Berkode 'Uang Jajan'
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani sebagai tersangka. Kali ini, dia dijerat tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.
KPK mengungkap adanya penggunaan kode 'uang jajan' dalam perkara korupsi e-KTP yang menyeret Miryam S. Haryani. Dalam hal ini, Miryam diduga meminta duit 100 ribu dolar Amerika Serikat pada mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dengan kode 'uang jajan'.
"Tersangka MSH (Miryam S. Haryani) juga meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman yang menangani e-KTP," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.
Miryam diduga meminta 'uang jajan' sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Irman untuk rekan-rekannya di Komisi II DPR RI.
Miryam mengklaim, uang tersebut untuk kunjungan kerja. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Permintaan uang itu ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," kata Saut.
Saut menambahkan, Miryam juga diduga telah menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP. Penerimaan uang itu terjadi sepanjang tahun 2011-2012.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek e-KTP ini," imbuh Saut.
Miryam sebelumnya dijerat KPK, karena memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus e-KTP.
Selain Miryam, KPK juga menjerat tiga tersangka baru e-KTP. Mereka yakni Dirut PNRI, Isnu Edhi Wijaya, pegawai BPPT, Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tannos. (asp)