RUU Perlindungan Data Pribadi Dikebut, Berharap Tahun Ini Beres
- Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Pelaksana Tugas atau Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Riki Arif Gunawan, menyampaikan kalau draf rancangan undang-undang perlindungan data pribadi atau RUU PDP hingga saat ini masih dibahas oleh pemerintah.
Setelahnya, Riki memastikan bahwa RUU PDP itu akan segera dibawa ke parlemen, guna dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Harapannya sih bisa selesai di tahun ini," kata Riki di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2019.
Sambil menunggu UU PDP itu terbit, Riki mengaku bahwa pihaknya masih akan menjalankan kewajiban dalam hal sosialisasi ke masyarakat. Ini terkait pemahaman mengenai pentingnya melindungi data pribadi.
Tentunya, sosialisasi ini agar masyarakat bisa makin sadar akan pentingnya data pribadi mereka. Selain itu, guna memahami UU PDP yang diharapkan bisa melindungi data pribadi mereka dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Riki menjelaskan, dalam aturan itu nantinya juga akan dimasukkan aspek pengenaan sanksi, bagi siapa pun yang secara ilegal menyebarkan data pribadi milik masyarakat. Hal itu nantinya akan menyasar para pengepul data dari masyarakat, seperti misalnya perusahaan-perusahaan fintech dan lembaga-lembaga lain yang serupa dan terkait dengannya.
Dia juga mengakui, penegakan aturan bagi upaya perlindungan data pribadi seperti itu, saat ini masih sangat lemah. Karenanya, Kominfo akan terus berupaya menumbuhkan kepedulian masyarakat, serta tanggung jawab dari para pemilik perusahaan yang kinerjanya terkait pengumpulan data pribadi para konsumennya.
"Kami harap CEO membentuk tim dan membuat program perlindungan data pribadi bagi para konsumennya. Karena etika digital CEO yang mampu mencegah pengelolaan data pribadi secara berlebihan, sangat diperlukan dari sisi pihak penyelenggara atau pemilik sebuah aplikasi," ujarnya.
RUU PDP itu sudah dua kali masuk prolegnas DPR RI pada 2015 dan 2019. Pada 2019, di mana masa jabatan DPR RI periode ini akan berakhir pada Oktober 2019, maka hanya tersisa waktu sekitar tiga bulan saja, apabila RUU PDP itu ingin segera dibahas dan dirampungkan oleh pihak parlemen.