Kivlan Zen Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa

Kivlan Zen
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menguggat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kivlan Zen Terbukti Miliki Senjata Api dan Amunisi Ilegal

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengungkapkan gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) tahun 1998 saat Wiranto menjabat Panglima ABRI.

“Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan,” kata Tonin saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.

Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Tonin mengungkapkan, saat itu pembentukan Pam Swakarsa membutuhkan biaya sekitar Rp8 miliar. Namun yang diterima Kivlan sebagai pelaksana hanya mendapatkan anggaran Rp400 juta.

“Pasukan kan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, Rp400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” ujarnya.

Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Dituntut 7 Bulan Penjara

Untuk menutupi kekurangan, Kivlan harus merogoh kantong pribadi. Bahkan harus menjual rumah pribadi dan terpaksa untuk berutang kepada pihak lain untuk menutup kekurangan biaya.

“Sampe jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan Kivlan Zein terhadap mantan mantan atasannya Wiranto itu akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang. (ren)

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Hakim Tolak Gugatan Rp1,1 Triliun Kivlan Zen ke Wiranto

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, memperkuat putusan pengadilan sebelumnya terkait dengan gugatan Kivlan Zen atas pembentukan PAM Swakarsa 1998 lalu.

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2021