Kasus Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja Politikus PDIP
- VIVA/ Edwin Firdaus.
VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan serangkaian penggeledahan, terkait kasus dugaan suap impor Bawang Putih yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Setelah menggeledah apartemen dan rumah milik anak kandung Nyoman Dhamantra di kawasan Cilandak, KPK melanjutkan penggeledahan ruang kerja I Nyoman di DPR.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di ruang kerja Anggota DPR RI, INY?," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 12 Agustus 2019.
Selain itu, lanjut Febri, penyidik juga menggeledah ruang Dirjen Holtikultura Kementan RI, masih dalam perkara yang sama. Febri menjelaskan, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini.
"Tim masih di lokasi. Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kwenangan Kementan dan Kemendag," kata Febri.
Bersamaan dengan kedua lokasi tersebut, menurut Febri, pihaknya juga menggeledah ruangan Dirjen Perdagangan Kemendag, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Nyoman Dhamantra, pengusaha sekaligus kepercayaan I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto, serta tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Pada kasusnya, Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih, dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan, termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry Suanda alias Afung.
Dari komitmen fee itu Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut atas jasa urus RIPH di Kementan dan surat persetujuan impor (SPI) di Kemendag. Informasi diterima VIVAnews, rencananya uang itu hendak digunakan untuk mendanai kegiatan partai politik, beberapa waktu lalu.