Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda
- VIVAnews/ Bayu Nugraha
VIVA – Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra, di antaranya Mulan Jameela, terhadap Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra seharusnya diputuskan, hari ini. Namun pihak penggugat ingin menghadirkan dua saksi lagi dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli pun memenuhi permohonan tersebut lantaran diberitahukan sebelum sidang dimulai.
"Setelah musyawarah atas permohonan pemohon, majelis telah bermusyawarah setelah melihat kondisi yang ada memang memungkinkan untuk tambahan," ujar Zulkifli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2019.
Zulkifli pun menanyakan hal itu kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra dan turut tergugat yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gerindra pun memutuskan akan mengajukan bukti tambahan yaitu dua saksi.
Sementara itu, KPU mengatakan akan mengikuti putusan yang berlangsung. Mereka tidak akan menampilkan saksi tambahan.
Hakim Zulkifli lantas menetapkan sidang akan dilanjutkan dengan agenda saksi tambahan, Rabu, 14 Agustus 2019. "Untuk bukti tambahan, kesempatan cuma sekali, tergugat maupun penggugat," katanya.
Awalnya, gugatan diajukan oleh 14 orang kader Gerindra, termasuk Mulan Jameela, kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.
Namun, lima orang mencabut gugatannya sehingga tersisa sembilan orang penggugat. Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.