Komnas HAM Nilai Koopssus TNI Berpotensi Langgar HAM
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVAnews - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia telah meresmikan pembentukan Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia (Koopssus TNI). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak tepat.
"Didasarkan pada dua alasan, yaitu pertama, aspek legal yaitu bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum melainkan alat pertahanan negara," kata komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta Pusat, Kamis 8 Agustus 2019.
Pemisahan tersebut menurutnya didasarkan pada pertimbangan bahwa penggabungan pada masa lalu menyebabkan kerancuan dan tumpang tindih dengan peran dan tugas kepolisian. Kemudian alasan kedua, penentuan kriteria pelibatan dinilai belum jelas.
Komnas HAM menilai pelibatan TNI dapat menimbulkan potensi pelanggaran HAM. Apalagi jika penindakan aksi terorisme dilakukan dengan strategi, taktik dan teknik militer sesuai dengan doktrin TNI.
"Karena militer dalam doktrinnya adalah alat perang untuk menghancurkan musuh, bukan penindakan dan dilanjutkan pada proses hukum di pengadilan," ujar Choirul.
Pemulihan yang diamanatkan ke TNI juga menurutnya tidak tepat. Rehabilitasi yakni pemulihan berupa penyembuhan korban terdampak dan rekonstruksi sarana dan prasarana disebut bukan ranah TNI.
"Seharusnya kewenangan tersebut adalah menjadi ranah BNPT, kecuali permintaan bantuan semata-mata dalam aspek teknis, bukan substansi strategis," kata Choirul.
Sebelumnya, Koopssus diresmikan langsung Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Selasa, 30 Juli 2019, di Mabes TNI. Unit ini berisi gabungan tiga matra yakni Kopassus dari Angkatan Darat, Kopaska dari Angkatan Laut, dan Paskhas dari Angkatan Udara. (ren)