Suap Meikarta, Dua Koper Berkas Diangkut dari Ruang Kerja Iwa Karniwa

Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Sekda Jabar, Iwa Karniwa.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVANEWS – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membawa berkas yang dimuat dalam dua koper dan satu kardus dari penggeledahan di ruang kerja Sekretaris Daerah atau Sekda Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, pada Rabu siang, 31 Juli 2019.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta yang jumlah mencapai hampir Rp1 miliar.

Dari pantuan VIVAnews, tim penyidik yang berjumlah lima orang keluar dari ruang kerja Iwa di lantai tiga Gedung Sate pada pukul 14.30 WIB. Penggeledahan dilakukan, guna mencari data yang berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

“Cari beberapa dokumen,” ujar salah satu penyidik KPK berbatik merah, saat keluar dari ruangan, Rabu 31 Juli 2019.

Seperti diketahui, Iwa Karniwa, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Sejak 10 Juli 2019, KPK telah melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka.

Praktik suap itu terungkap, berawal saat Iwa Karniwa diduga telah meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pengembang proyek tersebut, dikatakan hanya memberi Rp900 juta kepada Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Hal itu diungkapkan Waras, saat bersaksi dalam sidang kasus suap proyek Meikarta Rp16,1 miliar dengan terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.

Waras menuturkan, titipan pertama yaitu terjadi pada Juni 2017 berupa uang tunai sejumlah Rp100 juta dalam tas kecil paper bag yang diserahkan oleh seorang sopir bernama Sulaeman.

Meikarta Sudah Serahkan 2.000 Unit ke Konsumen Sampai Akhir 2020

“Tiba-tiba masuk lah titipan, titipan pertama diterima oleh staff saya namanya Yahya, prosesnya diterima saya bilang itu pesanan. Nah, setelah terima titipan saya laporan, saya tanya ke Pak Iwa,” ungkap Waras, Rabu 6 Februari 2019.

Saat koordinasi dengan Iwa, Waras mengakui, diminta Iwa untuk menggunakan uang itu untuk membiayai pembuatan banner untuk kepentingan meningkatkan elektabilitas yang bertepatan dalam proses seleksi bakal cagub di Pilgub Jawa Barat 2018.

Mayoritas Kreditur Meikarta Setujui Restrukturisasi

“Besoknya ‘Mas dibuat banner’, karena memang wilayah binaan saya dalam konteks kepartaian. Seingat saya sekitar Rp100 juta, kata staf saya, karena saya suruh hitung. Setelah itu, saya lapor beliau, untuk banner harus diperkuat di wilayah Karawang, Purwakarta, (Kabupaten) Bekasi, Bekasi dan Depok, karena memang pada waktu itu di bulan Juni dan juli itu sedang berkompetisi pada kandidat calon gubernur mengejar yang namanya elektabilitas dalam survei,” katanya.

Kemudian, pencairan kedua terjadi awal Juli 2017, dari Sulaeman melalui Ali yang kemudian uang tersebut diterima Yahya. “Pak Leman kembali menelepon saya, ada titipan uang untuk banner akhirnya kami ketemu di tempat kopi, yang kedua sekitar awal Juli 17,” katanya.

Soal PKPU Meikarta, Lippo Cikarang Siapkan Proposal Perdamaian 

Uang kedua, diberikan berupa tunai sejumlah Rp300 juta yang dibungkus kantung kresek yang digunakan untuk biaya pembuatan banner sesuai yang diinginkan Iwa. “Uang disimpan di kresek, saya suruh hitung isinya kira - kira sekitar Rp300 juta dan itu kembali sesuai pesan dari Pak Iwa untuk membuat banner,” katanya.

Sementara itu, pencairan ketiga, yaitu terjadi pada awal Juli. “Yang ketiga, dua minggu setelah itu saudara Leman telepon lagi ada titipan uang dalam tas kecil warna cokelat, (saat itu) saya sedang dengan keluarga di Jakarta, Bang Leman telefon Yahya silahkan ditemani,” ujarnya.

Kemudian, Leman dan Yahya menunggu Waras di kediamannya di Bekasi untuk menerima titipan uang tunai senilai Rp500 juta. “Kemudian saya sampai rumah, saudara Leman dan staf saya sudah ada di halaman rumah saya. Saya bilang ‘Yahya tolong uangnya taruh di mobil’ dan saat itu juga saya telepon Iwa Karniwa melalui handphone saya ‘pak ini ada titipan kembali, perintahnya apa?’, ‘antar ke Bandung mas’ kata beliau (Iwa),” katanya.

Lanjut Waras, karena pada saat itu tidak ada agenda ke Bandung, pihaknya meminta staff di DPRD Jawa Barat yaitu Eva Rosiana untuk berangkat ke Bekasi membawa uang tersebut untuk diserahkan kepada Iwa.

“Kemudian saya telepon Pak Iwa ‘tolong diantar ke Bandung mas’, karena saya tidak ada agenda ke Bandung, saya telepon staff yang di DPRD namanya Eva Rosiana, ‘Eva ???jam 9??? kalau bisa sampai Bekasi. Tolong ini antar titipan sesuai perintah beliau’,” ujarnya.

“Jadi, dari Bandung jemput ke rumah saya ke Bekasi. Diambil Eva (uang), saya kasih nomor kontak kalau enggak salah dua kontak, satu ajudan Pak Iwa, satu nomor Pak Iwa. Kemudian sore nya Eva lapor ke saya ‘bang titipan sudah diterima’, saya masih ingat, yang terima siapa? ‘Orangnya beliau’,” ungkap Waras.

“’Di mana?’ saya tanya, ‘Di Bank dekat kantor pos Bandung’. Yang terima? Saya enggak tahu, Eva enggak nyebut nama, ‘orangnya beliau’ bahasa Eva ke saya, tidak tahu namanya. Itu kejadian sekitar akhir Juli dan setelah itu saudara Leman tidak pernah menghubungi saya lagi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya