Komplotan Maling Moge Dibekuk di Bogor, Ditemukan Ducati Monster

Kepala Kepolisian Sektor Babakan Madang AKP Sifia Sukma Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad AR

VIVANEWS – Polisi menangkap lima orang komplotan pencuri motor gede alias moge di Kecamatan Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat. Aparat menemukan sejumlah moge, antara lain Ducati Monster, Kawasaki Z-600, Kawasaki Ninja, Yamaha Xmax, dan satu mobil Nissan Juke.

Modus Ajak Kenalan dan Check-In ke Hotel, Wanita di Cibitung Bawa Kabur Motor dan HP Korban

Komplotan maling spesialis sepeda motor bermesin besar itu beraksi dengan modus operandi berpura-pura membeli moge yang dipasarkan atau diiklankan di toko daring (online). Mereka mempunyai peran berbeda-beda, misalnya ada yang berperan berpura-pura menjajal sepeda motor untuk kemudian dibawa kabur.

Dalam kasus moge Ducati, berdasarkan keterangan polisi, seorang tersangka berinisial IR mulanya memberitahu target sasaran pencurian kepada teman-temannya, KK, HT, FF, dan IA. Kelima orang asal Kabupaten Garut itu lantas memesan taksi online untuk mendatangi rumah si penjual.

Sukses Jual Moge Murah, Harley-Davidson Siap Rilis Moge Baru Rp45 Jutaan

Setelah bertemu si penjual dan mengamati sekilas mogenya, IR meminta izin menjajal sepeda motor itu. "Kendaraan dibawa muter-muter keliling kompleks, dan pelaku tidak kembali lagi," kata Kepala Kepolisian Sektor Babakan Madang AKP Sifia Sukma Rosa dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 31 Juli 2019.

Pengemudi taksi online yang dipesan IR sebelumnya tak tahu apa-apa tentang rencana maupun aksi penumpangnya. Dia kebingungan setelah penumpangnya tak kembali.

3 Hari Lagi Motor Ducati Ini Bisa Dipesen, Cuma 20 Unit di Dunia

Di tempat lain, IR dengan moge hasil aksinya menemui keempat rekannya untuk memesan mobil boks secara online pula untuk mengangkut Ducati Monster ke Bandung kemudian ke Garut. 

"Mereka sudah sebelas kali [beraksi]. Ada enam [moge] yang diamankan, total senilai hampir satu miliar. Rata-rata pekerjaan pelaku swasta. Pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP penipuan penggelapan dengan ancaman lima rahun penjara," kata Silfia. (ase)

Diler Harley-Davidson

Ribuan Pengguna Harley-Davidson dari 13 Negara Termasuk RI akan Berkumpul

Untuk mempertemukan pada pemilik moge tersebut, setiap negara memiliki komunitasnya, namun setiap tahun Harley-Davidson menggelar acara Asia Harley Days yang mempertemuka

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2024