6 Tahanan Polda Papua Positif COVID-19 Kabur, Kapolres Dilarang Pulang

Ilustrasi tahanan kabur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Enam tahanan Polda Papua Papua yang positif terjangkit COVID-19 kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Abepura. Mereka diisolasi di Rutan Polsek setempat karena sekalian dirawat di sana. Selama diisolasi dan pengobatan mereka tidak diborgol.

Hamas: Gencatan Senjata di Gaza Mandek karena Penjajah Israel Ajukan Syarat-syarat Baru

“Enam tahanan ini, kabur dengan membobol plafon, keluar jendela dan melompat pagar belakang. Saya sudah perintahkan anggota beserta Kapolsek dan Kapolresta untuk mencari para tahanan sampai dapat,” kata Kepala Polda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Senin, 6 Juli 2020.

Menurut Paulus, tahanan yang ada di Polsek Abepura merupakan tahanan khusus COVID-19. Mereka dipisah dengan tahanan biasa agar tidak terjadi penularan virus corona dengan tahanan lainnya.

Kini Giliran Warga Kampung Wuloni Jadi Sasaran Komsos Pasukan 323 Buaya Putih Kostrad di Medan Operasi Papua

“Mereka ada sepuluh orang dalam rutan itu: empat orang dalam tahanan dan enam orang yang kabur ini dalam ruang isolasi. Kami memang tidak masuk ke ruangan itu untuk lihat menghindari virus,” katanya.

Baca: Pasien Positif Corona Tolak RS Terpaksa Dievakuasi dari Rumah Dukun

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Paulus prihatin tehadap kejadian itu karena personelnya di polsek hingga polres kurang disiplin menjaga dan mengawasi tahanan, baik yang bersifat tahanan polisi maupun tahanan titipan Kejaksaan.

Selain itu, bagunan polsek itu baru, tetapi pada saat pekerjaannya tidak sesuai dengan tipe bangunannya dan ada sebagian plafonnya tidak tertutup rapi.

Dilarang pulang

Paulus memerintahkan Kapolresta Jayapura Kota dan Kapolsek Abepura segera mencari enam orang tahanan yang kabur itu. Dia bahkan menetapkan tenggat 24 jam untuk memburu mereka. "Jangan pulang sebelum dapat para tahanan itu,” katanya.

Aparat Polresta dan Polsek yang berwenang untuk segera mencari dan menangkap tahanan kabur itu. Pasalnya, status mereka yang terjangkit COVID-19 bisa menganggu kenyamanan masyarakat.

“Harus dicari tahanan ini sampai dapat. Kalau tidak dapat, sanksinya mereka yang kita sel, biar paham mereka tugas itu tidak gampang. Tahanan ini sudah ditangkap, diproses, tapi jaga saja tidak sanggup," katanya.

Polda Papua mendalami penyebab keenam tahanan corona yang kabur dari Rutan Polsek Abepura. Sampai saat ini, belum ditemukan apakah penyebab mereka tahanan kabur karena petugas yang lalai atau karena ada kesalahan prosedur terhadap penjagaan tahanan.

Jika memang terbukti lalai, akan nada sanksi kode etik untuk Kapolres dan Kapolsek bersama anggotanya. “Jadi ini koreksi saya kepada Kapolresta Jayapura Kota dan Kapolsek Abepura,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya