KPK Eksekusi Kader PDIP Penyuap Wahyu Setiawan ke Lapas Sukamiskin

Tahanan KPK diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi ke lapas lantaran perkara Saeful telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Hakim Bongkar Bobroknya Lapas Sukamiskin dan Cibinong di Kasus Pungli Rutan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Saeful dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, pada Kamis, 2 Juli 2020.

"Pada hari Kamis (2 Juli 2020) Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 Juli 2020.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Blak-blakan soal 5 Orang Dicegah KPK Kasus Harun Masiku

Ali menjelaskan, Saeful akan menjalani pidana selama satu tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan sesuai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tertanggal 28 Mei 2020.

Kata dia, majelis hakim menyatakan Saeful terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. Saeful terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama eks caleg PDIP Harun Masiku lantaran menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fredelina.

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Ali menambahkan, Saeful juga telah melunasi kewajiban pembayaran denda sebesar Rp150 juta. Namun, Ali tak menjelaskan kenapa baru sekarang KPK menginformasikan mengenai eksekusi ini.

"Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1 Juli 2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Saeful Bahri terkait kasus suap proses pergantian antar waktu atau PAW anggota DPR dari Fraksi PDIP.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.

Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga: 

Advokat PDIP Dipanggil Bersaksi di Sidang Kasus Wahyu Setiawan

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 Juta
 

Lapas Klas I Sukamiskin

Eks Walkot Cimahi Penyuap Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Bebas Bersyarat Hari Ini

Mantan wali kota Cimahi Ajay M Pratama dibebaskan bersyarat oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung usai terlibat kasus korupsi.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2024