Masih Sakit, Sidang PK Djoko Tjandra Kembali Ditunda

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Buronan korupsi cessie Bank Bali, Joko Tjandra, kembali tidak menghadiri persidangan peninjauan kembali (PK) yang ia ajukan. Begitu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Penasihat hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mengatakan bahwa kliennya sebagai pemohon belum dapat menghadiri persidangan hari ini lantaran masih sakit dan dirawat di klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai hari ini pemohon tidak bisa hadir masih sakit. Kami ada surat keterangan untuk pendukung. Izin menyerahkan," ujar Andi di dalam persidangan di ruang utama PN Jakarta.

MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca juga: Menkumham Bantah Djoko Tjandra Berkeliaran di Indonesia

Merespons itu, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kembali persidangan Joko Tjandra hingga 20 Juli 2020.

MA Ternyata Juga Tolak PK Saka Tatal di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sebelumnya, majelis hakim membaca surat yang diberikan pihak penasihat hukum pemohon, yang pokok isinya menyebut bahwa Joko Tjandra harus istirahat 8 hari, sejak 1 Juli sampai 8 Juli 2020.

Pada sidang berikutnya, hakim juga meminta Joko untuk hadir ke sidang secara langsung, sebab itu tertuang salam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Dalam SEMA selama dia (pemohon) tidak menjalani pidana, maka harus hadir paling tidak dalam sidang pertama," kata majelis hakim, Nazar Effriandi. 

Diketahui, Joko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun Joko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Tapi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Imigrasi juga mencegah Joko. Tapi dia kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko Tjandra datang lagi ke Indonesia untuk mendaftarkan permohonan PK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya