Mahfud MD Ungkap Alasan Para Menteri Lamban hingga Dimarahi Jokowi

Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Negara Grahadi, Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan minimnya serapan anggaran di sejumlah kementerian dalam hal penanganan Covid-19 sehingga memicu kemarahan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Ada beberapa alasan, di antaranya, khawatir dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

Mahfud mengatakan, kementerian tak bisa segera mengeluarkan anggaran karena di tengah jalan disetop oleh BPK. Seluruh prosedur akan dicek dulu.

"Takut ke BPK. Saya datangi ke Ketua BPK, 'Pak (Ketua BPK), ini banyak menteri yang takut mengeluarkan uang sampai-sampai Presiden marah-marah, kenapa pak?'," kata Mahfud di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, Minggu 5 Juli 2020. 

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Baca juga: Jawa Timur Digerojok Lagi Ratusan Ribu Tablet Antivirus

Mahfud mengaku mendapatkan respons positif dari BPK. Khusus penanganan Covid-19, BPK berjanji akan mempermudah audit sehingga Kementerian bisa lebih cepat mencairkan anggaran. 

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

"Nanti saya urus agar nanti ada semacam audit komprehensif yang lebih mudah lebih memperlancar urusan," ujarnya menirukan jawaban Ketua BPK.

Menurut Mahfud, kementerian dan lembaga-lembaga lainnya harus berani mengambil risiko dalam hal mempercepat penanganan Covid-19. 

"Seorang pemimpin itu memang diangkat untuk menghadapi risiko itu. Kalau takut, ini takut, itu malah enggak berbuat. Apalagi ini untuk keselamatan rakyat untuk memerangi COVID-19 yang sekarang sedang melanda negeri kita," ucapnya.

Atas alasan itulah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu meminta para menteri tak perlu takut. Apalagi, Mahfud mengaku sudah meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk memberikan pendampingan hukum. 

"Dalam keadaan darurat itu yang penting kebenaran materilnya bahwa ini digunakan untuk ini," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya