Kasus Intip Payudara Konsumen, Pihak Starbucks Bisa Dijerat UU ITE
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Beberapa hari ini, masyarakat dihebohkan dengan berita tentang oknum pegawati Starbucks yang diduga mengintip belahan payudara pelanggan hingga akhirnya viral di media sosial. Kemudian, polisi turun tangan dan menangkap oknum tersebut.
Mereka yang diamankan inisial K dan D, usianya kurang lebih 20 tahun. Kini, keduanya masih berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, polisi masih mencari motif dari pada kedua pelaku itu.
Atas insiden tersebut, pihak Starbucks Indonesia menyampaikan permohonan maaf. Starbucks memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali. Memang, perilaku tersebut di luar norma-norma yang dijunjung termasuk penerapan standar yang tinggi kepada setiap pelanggan di seluruh gerai agar nyaman dan aman.
"Perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi dan kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama Starbucks Indonesia," tulis pernyataan di akun resmi @SbuxIndonesia.
Pakar Telematika, Roy Suryo menilai harusnya kasus tersebut tidak hanya berhenti kepada karyawan yang sudah dipecat saja. Namun, kata dia, pihak Starbucks juga harus diberikan sanksi karena tampak dalam kasus ini dimungkinkan orang yang bukan haknya bisa akses DVR CCTV yang ada.
"Dengan kata lain, ada SOP yang dilanggar dan semua bisa terkena UU ITE Nomor 19/2016," tulis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo yang dikutip dari Twitter pada Minggu, 5 Juli 2020.
Sebelumnya, video oknum karyawan gerai kopi Starbucks diduga mengintip payudara pelanggan viral. Pada bagian awal video tersebut, monitor CCTV yang dipantau oknum pegawai menampilkan suasana di meja kasir. Namun, saat peristiwa oknum pegawai lain memprovokasi agar layar menampilkan CCTV yang ada pintu depan.
Dalam rekaman berdurasi 13 detik itu, pria memantau monitor rekaman CCTV dan memperbesar ukuran layar untuk menyorot langsung ke arah payudara konsumen tersebut. Akhirnya, polisi menciduk dua orang inisial K dan D yang berperan sebagai perekam dan menzoom video tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kedua pelaku ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Menurut dia, para pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU ITE, dimana ancaman yang dijatuhkan itu maksimal 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Baca juga:Â Refly Harun: Ahok Dipastikan Tidak Bisa Jadi Menteri