Istri Tak Mampu Melayani, Pria di Sumsel Perkosa 2 Anaknya

Ilustrasi korban perkosaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Sungguh bejat apa yang dilakukan pria yang satu ini. Dia tega memperkosa anaknya sendiri karena istri tak mampu lagi melayani. Tak tanggung-tanggung, dia menjamah dua anak kandungnya sekaligus.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pria tersebut ialah ID (41 tahun), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Perbuatan cabul ini bahkan sudah dia lakukan sejak 2016.

Baca juga: Begal Motor di Riau, Rampok dan Perkosa Korban Depan Pacarnya

Ayah Jadikan Anak Kandungnya Budak Seks Sejak Usia 8 Tahun, Video Aksi Bejatnya Juga Disimpan

ID mengaku tiga kali melakukan pemerkosaan terhadap kedua putrinya. Alasannya karena istri tidak mampu melayani syahwatnya. Terakhir kali perbuatan cabul dia lakukan pada Mei 2020.

“Perbuatan yang saya lakukan ini memang sangat tidak pantas. Saya mengaku khilaf dan menyesal sudah melakukannya dengan anak sendiri,” kata ID, Sabtu, 4 Juli 2020.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Berdasarkan penuturannya, pertama kali dia melakukan pada 2016 terhadap korban SA (16 tahun), anak tertua. Sementara anak keduanya SP (14 tahun) dilakukan sejak 2019. Merasa tidak tahan, korban akhirnya melaporkan perbuatan bejat ayahnya tersebut kepada pihak berwajib setelah kejadian terakhir berlangsung pada 28 Mei 2020.

Kepala Polres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengungkapkan kejadian terbaru tersebut bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil di rumah teman pelaku. Karena merasa takut dengan pelaku yang sering bertindak kasar, korban ikut dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman pelaku.

Namun, sepulang dari rumah teman pelaku, keduanya tetap mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, pelaku singgah di perkebunan sawit di salah satu rumah kecil. Seperti biasa memaksa dan mengancam untuk melakukan persetubuhan.

Karena sudah tak tahan, korban memberanikan diri ke Ketua RT yang melapor ke Polsek Mesuji Raya. Selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI, hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dendanya Rp5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya