Oknum Pegawai Starbucks Pengintip Payudara Terancam Bui 6 Tahun
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Aparat kepolisian telah menangkap oknum pegawai starbucks yang mengintip payudara konsumen melalui Closed Circuit Televisi atau CCTV. Sebanyak dua orang oknum pegawai Starbucks itu kini telah mendekam di balik jeruji besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan saat ini pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Jakarta Utara. Pelaku juga telah dimintai keterangan atas apa yang dilakukannya."Terhadap yang bersangkutan saat ini sudah ditahan. Mereka ditahan di Polres Jakarta Utara," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Sabtu 4 Juli 2020.
Baca Juga: Peneliti Peringatkan: Waspada Mutasi Virus Corona Bisa Lebih Menular
Sejauh ini kepolisian melakukan penahanan karena apa yang dilakukan oknum pegawai tersebut sudah merupakan pelanggaran dan perilaku kriminal. Para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. "Terhadap pelaku akan dijerat dengan UU ITE, dimana ancaman yang dijatuhkan itu maksimal 6 tahun kurungan penjara," ujarnya
Sebelumnya, Video oknum karyawan gerai kopi Starbucks diduga mengintip payudara pelanggan viral di media sosial. Pada bagian awal video tersebut, monitor CCTV yang dipantau oknum pegawai menampilkan suasana di meja kasir. Namun, saat peristiwa oknum pegawai lain memprovokasi agar layar menampilkan CCTV yang ada pintu depan. Dalam rekaman berdurasi 13 detik itu, pria memantau monitor rekaman CCTV dan memperbesar ukuran layar untuk menyorot langsung ke arah payudara konsumen tersebut.