KPK Langsung Tahan Bupati Kutai Timur dan Istrinya
- VIVA/Edwin Firdaus
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih setelah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek-proyek di lingkungan Dinas PU dan Dinas Pendidikan Pemkab Kutai, Jumat malam.
Selain keduanya, tim KPK juga menahan lima tersangka lainnya kasus ini, yaitu Kepala Bapenda, Musyaffa; Kepala Dinas PU, Aswandini; Kepala BPKAD, Suriansyah serta dua pihak swasta bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, ketujuh tersangka ditahan di empat Rutan berbeda. Ismunandar bersama tiga anak buahnya, yakni Musyaffa, Aswandini, dan Suriansyah ditahan di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC atau Gedung KPK lama.
Baca juga: Ditangkap KPK, Ini Profil Bupati Kutai Timur Ismunandar
Kemudian Aditya Maharani dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya dan Deky Aryanto dititip di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"EU (Encek UR Firgasih) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Nawawi saat konferensi pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2020.
Dia menambahkan, ketujuh tersangka akan ditahan masing-masing untuk 20 hari pertama. Penahanan para tersangka mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020," kata Nawawi.
Kendati demikian, imbuh Nawawi, sebelum dijebloskan ke tahanan, para tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," imbuhnya.