Imigrasi Buka Layanan Pembuatan Paspor ke Kantor dan Rumah
- U-Report
VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta membuat program layanan Eazy Paspport Program atau layanan pembuatan paspor dengan mendatangi perkantoran dan rumah warga. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi COVID-19.
Layanan ini tidak hanya mendatangi kantor atau instansi, namun juga ke perumahan warga, dengan syarat pendaftar harus minimal 50 orang peserta. Kasi Lantas Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur mengatakan, program ini dilatarbelakangi agar masyarakat tidak perlu mendatangi kantor imigrasi di masa pandemi ini.
"Program ini kami namakan layanan Eazy Passpor, yang diarahkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan paspor di era pandemi," kata Ari Widodo dalam wawancara tvOne, Jumat 3 Juli 2020.
Ari mengatakan saat ini kemungkinan masyarakat masih memiliki rasa khawatir untuk datang ke kantor-kantor pelayanan publik untuk membuat paspor di kantor-kantor imigrasi. Akibatnya, antusiasme masyarakat untuk membuat paspor belakangan ini terbilang minim.
"Kami memberikan opsi supaya masyarakat bisa mendapatkan paspor secara mudah dengan mendatangi perkantoran, perumahan, sekolah, instansi pemerintah atau swasta dan tempat-tempat lainnya. Minimalnya itu dari pihak pemohon melakukan permohonan itu dengan minimal permohonan sekitar 50 orang," ujar Ari.
Baca juga: ISIS Produksi Narkoba 'Obat Jihad' untuk Danai Aksi Terorisme
Untuk mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport, maka pemohon harus mengajukan surat pengajuan dari pimpinan atau perwakilan kepada kantor imigrasi yang berisi keterangan jumlah pemohon paspor, data pemohon paspor, lokasi dan waktu pelayanan hingga nomor kontak penanggung jawab kegiatan tersebut.
Pihak imigrasi juga menegaskan akan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak aman.