Pegiat Media Sosial Denny Siregar Dilaporkan ke Polisi
- U-Report
VIVA – Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Laporan itu terkait unggahannya di media sosial yang diduga menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Denny. Laporan dibuat oleh Ustaz Ruslan. Namun, polisi tak merinci nomor laporannya. Denny disebut dilaporkan terkait unggahannya di media sosial.
"Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah Ustaz Ruslan," ujar Kepala Satun Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca juga: Viral Video Para Santri Tasik Mau Perkarakan Denny Siregar
Denny dilaporkan dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi telah memeriksa pelapor terkait laporan yang dibuat. Polisi juga akan memanggil saksi dan ahli.
Setelah itu, polisi pun akan meminta keterangan dari Denny selaku pihak terlapor. "Iya (Denny akan dimintai keterangan) nanti setelah saksi-saksi dan ahli kita periksa, maka akan kita panggil juga," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat tauhid dan menuliskan keterangan 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
Sementara itu jagat Twitter diramaikan dengan #TangkapDennySiregar. Hastag itu menjadi trending topic di Twitter, pada Jumat, 3 Juli 2020.
Menanggapi #TangkapDennySiregar menjadi trending, Denny merespons melalui akun Twitternya @Dennysiregar7. "Makasih ya drun, gua trending lagi..," tulis akun @Dennysiregar7.
Dalam cuitan lainnya, terdapat tulisan "Menghadapi kadrun adalah jalan ninjaku," tulis akun @Dennysiregar7
VIVA mencoba mengonfirmasi kepada Denny terkait dia dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya tersebut, Jumat, 3 Juli 2020 malam. Namun, telepon dan pertanyaan lewat WhatsApp dari VIVA belum direspons.