Hakim Kasus Jiwasraya Diangkat Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Anwar diangkat sebagai Komisaris di PT Pertamina Patra Niaga. Anwar merupakan Hakim ad hoc Tipikor. Diketahui, Hakim Anwar merupakan salah satu hakim yang menangani kasus Jiwasraya.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengungkapkan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai diangkat sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina. Kini, Anwar tidak lagi bertugas sebagai hakim.
"Menurut Bapak Dr. Anwar, sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan beliau sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, beliau telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor," kata Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 3 Juli 2020.
Baca: Heru Hidayat Cs Didakwa Korupsi Jiwasraya Senilai Rp16,8 Triliun
Bambang menyatakan, sejak saat itu Anwar tidak lagi menangani sejumlah perkara korupsi di PN Jakarta Pusat. Sehingga menyerahkan sepenuhnya perkara yang ditangani kepada Kepala PN Jakpus.
"Sejak itu pula beliau tidak lagi bersidang dan telah menyerahkan semua perkara Tipikor yang masih berjalan kepada bapak KPN," ujarnya.
Bambang menambahkan , saat ini Anwar masih menunggu surat keputusan definitif dari MAhkamah Agung. Namun itu hanya menyangkut administratif.
"Beliau masih terlihat hadir di PN Jakpus karena masih untuk menyelesaikan administrasinya dan tinggal menunggu SK definitif saja dari MA," kata Bambang.
Penelusuran VIVA dari laman Pertamina Patra Niaga, Anwar berada di jajaran Komisaris bersama Basuki Trikora Putra, Muhammad Yusni dan Agus Cahyono Adi.
Diketahui, selama bertugas sebagai Hakim ad hoc pada PN Jakarta Pusat, Anwar pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, di antaranga korupsi e-KTP, kasus kegagalan Pertamina dalam akuisisi Blok BMG yang menjerat mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, hingga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini masih berjalan.
Saat mengadili kasus yang menjerat Karen Agustiawan, Anwar menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.