VIDEO: Sidang Kasus Jiwasraya Tertunda, Rapid Test Terdakwa Reaktif
- youtube.com/tvOneNews/
VIVA – Proses persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT asuransi Jiwasraya terhambat pandemi COVID-19. Sebuah hal yang berkaitan dengan protokol kesehatan, rupanya harus ditinjau dari agenda persidangan tersebut.
Sidang terpaksa dibatalkan setelah rapid test terdakwa mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim menunjukkan hasil reaktif.
Seharusnya kemarin, Rabu 1 Juli 2020 sidang dimulai pukul 10 pagi dengan agenda pemeriksaan saksi dengan dibagi dua ruang.
Baca juga: Indihome dan Universitasnya Panen Komplain, Ada Apa dengan Telkom?
Namun, sidang terpaksa ditunda Senin mendatang setelah beredar informasi adanya salah satu terdakwa Jiwasraya reaktif setelah dilakukan rapid test.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono membenarkan informasi tersebut.
Sesuai standar protokol kesehatan ruang sidang yang ramai dikunjungi setelahnya akan disemprot dengan disinfektan agar bebas dari sebaran virus COVID-19.
Baca juga: Pemerintah China Ngotot Flu Babi Baru Tak Bakal Jadi Pandemi
"Jadi setelah saya berkoordinasi dengan yang mulia bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa benar salah satu terdakwa dari perkara asuransi Jiwasraya itu terindikasi reaktif tapi dalam rapid test," ungkap Bambang Nurcahyono yang dirilis program Kabar Khusus tvOne, Kamis 2 Juli 2020.
Setelah diketahui salah satu terdakwa Jiwasraya reaktif indikasi virus corona, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengintruksikan kepada yang reaktif untuk dilakukan swab test.
Baca juga: Viral, Meme Keluhan Pelanggan Indihome yang Bikin Ngakak
Hal itu dimaksudkan untuk memastikan statusnya, apabila nanti hasilnya positif maka yang bersangkutan akan diobati.
Tak hanya itu, nantinya semua yang terlibat dalam persidangan tersebut juga akan dilakukan rapid test, guna mengantisipasi terjadinya penyebaran lebih meluas lagi.