Pemerintah Serius Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan soal bahaya kebakaran hutan dan lahan. Memasuki musim kemarau, kejadian kebakaran hutan tidak boleh diabaikan, meski saat ini semua pihak tengah fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

77,11 Hektare Lahan di Palangka Raya Terbakar dalam 10 Bulan, BPBD Ingatkan Kejadian Tahun 2015

Hal itu disampaikan Mahfud saat membahas masalah karhutla di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, hari ini.

"Bencana karhutla tidak boleh dilupakan atau diabaikan, misalnya karena kita sekarang ini fokus pada Covid-19. Keduanya harus dihadapi serius," kata Mahfud di kantor Kementerian LHK, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020.

Terkuak! Ini Ruangan yang Digeledah Kejagung di KLHK

Baca juga: Masih Zona Kuning Corona, PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diperpanjang

Mahfud menjelaskan, pemerintah terus memantau wilayah-wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan itu. Pemerintah, kata dia, setiap tahunnya selalu menaruh perhatian terhadap bencana 'asap' yang kerap mendapat protes dunia dan negara tetangga. Belakangan, klaim dia, penanganan selalu ada perbaikan tiap tahunnya.

Wamen LHK Dorong Generasi Muda Jadi Diplomat Lingkungan Hidup

"Jadi bulan ini, tanggal ini rawan di sini. Supaya diantisipasi dari sekarang, jadi itu sudah ada ilmunya semua," tuturnya. 

Di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memetakan itu dari tanggal ke tanggal pergerakan bahaya kebakaran hutan itu ada di lokasi mana. "Dan Polri kemudian BNPB itu juga sudah membuat perencanaan menghadapi itu semua," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menuturkan bahwa kementeriannya sejak 2015 gencar menurunkan satuan operasi terpadu untuk turun langsung ke lapangan. Salah satu solusi yang dilakukan setiap tahunnya ketika masuk musim kemarau yakni menyiapkan serta menganalisis sejumlah kemungkinan, terkait cuaca dan iklim.

"Pertama, setiap kondisi curah hujan, musim kemarau, sensitivitas terhadap kebakaran itu ada parameter, ada teknologinya. Itu harus ikuti. Juga kualitas udara, kita mesti ikuti, (termasuk) kemudian kita juga bisa ikuti keseimbangan air," tutur dia.

Penyegelan TPA liar di Limo, Depok

Kementerian Lingkungan Hidup Turun ke TPA Liar Limo Depok dan Langsung Disegel

Kementerian Lingkungan Hidup, menyegel tempat pembuangan akhir atau TPA liar, di Limo, Kota Depok. Penyegelan dilakukan bersama Dirjen Penegakan Hukum atau Dirgakkum LHK.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024