Diskotek Golden Crown Menang Gugatan Lawan DKI, Bisa Buka Lagi

Logo diskotek Golden Crown
Sumber :
  • goldencrown.co.id

VIVA – PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), selaku pengelola diskotek Golden Crown memenangkan gugatan terkait Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sosok Plh Penjabat Gubernur Jakarta usai Masa Jabatan Heru Budi Berakhir Hari Ini

Dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Golden Crown. Dengan putusan ini, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, setelah ini bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.  

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Manyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi DKI Jakarta Nomor: 19 tahun 2020, tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 07 Februari 2020," berikut bunyi putusan yang diterima VIVA pada Kamis, 2 Juni 2020.

Detik-Detik Tukang Sampah di Koja Coba Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit

Dalam putusan juga disampiakan bahwa hakim menyatakan Penetapan Pengadilan Nomor: 57/G/2020/PTUN-JKT. Tanggal 30 Juni 2020, tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.

Sebelumnya diketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan razia pengunjung di diskotek Golden Crown pada Kamis 6 Februari 2020. Saat itu, sebanyak 108 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Karena alasan ini, Pemprov DKI kemudian menutup diskotek Golden Crown.

KPU DKI: Debat Cagub-Cawagub untuk Pertimbangan Warga Memilih pada 27 November 2024

Kemudian PT MAS mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Mereka meminta Pemprov DKI  membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Baca: Terindikasi ada Narkoba, Anies Akhirnya Tutup Diskotek Golden Crown

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi

Teguh Setyabudi Dilantik Jadi Pj.Gubernur DKI, Lanjutkan Pembangunan Jakarta Sebagai Kota Global

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono di Gedung Kemendagri.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024