Demokrat: RUU HIP Sama Bahayanya dengan Virus Corona
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan ancaman bangsa saat ini bukan cuma pandemi COVID-19 saja. Tapi menurut dia, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga sama bahaya dengan virus corona.
Karena, kata Benny, upaya pemerasan Pancasila menjadi ekasila dilakukan melalui jalur legal dan formal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maka dari itu, jangan menganggap enteng isu ini sehingga rakyat harus terus memantau dan mengawasinya.
“Waspadalah. Ancaman kita kini kian berat, tidak hanya COVID-19. Tapi juga kekuatan politik bawah tanah yang mendompleng isu COVID hendak mengubah Pancasila menjadi Ekasila,” kata Benny yang dikutip dari Twitter pada Kamis, 2 Juli 2020.
Menurut dia, rakyat juga banyak bertanya kemana Tentara Nasional Indonesia (TNI) ketika Pancasila hendak diselewengkan dari lima sila menjadi eka sila. Namun, kata Benny, TNI tidak mungkin diam. “Mereka tidak diam, mereka bekerja dalam sunyi. Rakyat monitor!,” ujarnya.
Di samping itu, Benny menyebut partai politik yang berjuang lewat parlemen untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah itu tidak bisa dipidana. Akan tetapi, partai politik bisa dibubarkan yang kewenangannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK). “Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!,” jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah meminta DPR RI menunda pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila. Sebab, pemerintah lagi fokus menangani penyebaran dan pencegahan virus corona COVID-19.
Namun, PDI Perjuangan kembali menjadi sasaran tembak sebagai pengusul RUU HIP. Terus, PDI Perjuangan membantahnya melalui Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah yang juga Wakil Ketua MPR RI periode 2019-2024.
Menurut dia, polemik RUU HIP khususnya Pasal 7 bukan dari PDI Perjuangan. Namun, ia tidak mau menyebutkan fraksi yang mengusulkan RUU HIP di lembaga legislatif karena alasan etika. "Tapi kami wajib menghormati bahwa 9 fraksi di Badan Legislasi memiliki hak bicara untuk mengemukakan pendapat, pikiran, konsepsi," kata Basarah di ILC.
Basarah mempertanyakan apa masalahnya kalau Megawati menyampaikan pidato Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Menurut dia, pidato itu merupakan langkah Soekarno untuk menjawab pertanyaan dari Ketua Sidang BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat terkait gagasan dasar negara saat Indonesia merdeka.
"Lima tema yang dipilih yang diusulkan oleh Bung Karno pada pidatonya 1 Juni itu, yang pertama dalam Pancasila, kedua adalah Trisila dan ketiga adalah Ekasila gotong-royong," jelas Basarah.
Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani menyebut inisiator RUU HIP adalah Fraksi PDI Perjuangan. Hal ini disampaikan Arsul dalam diskusi Dua Sisi di tvOne dengan tema RUU HIP: Menguatkan atau Melumpuhkan.
"Begini, RUU itu kan usulan dari beberapa anggota DPR, yang memang dari teman-teman Fraksi PDI Perjuangan. Tentu karena memang di dalam UU MD3, kemudian di dalam UU 12 2011 dimungkinkan orang per orang, seorang saja boleh (mengusulkan)," ujar Arsul.
Baca juga: Babe Haikal Usul Jokowi Ganti Luhut