Perjalanan Vonis Mati Zuraida, Istri Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis pembunuhan Hakim Jamaluddin.
Sumber :
  • Putra Nasution

VIVA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41), istri yang juga terdakwa pembunuh berencana terhadap hakim Jamaluddin. Sementara Jefri Pratama (42) divonis seumur hidup dan Reza Fahlevi dengan hukuman selama 20 tahun penjara.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

Ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana. Zuraida dalam perjalanan pemeriksaan akhirnya diketahi sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Sejumlah fakta-fakta pembunuhan yang akhirnya mengarah kepada Zuraida dan terkuak oleh Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Aksi pembunuhan yang melibatkan dua tersangka lain itu meninggalkan jejak dan mengarah kepada Zuraida Hanum. 

Berikut sejumlah fakta pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin yang diotaki oleh istrinya sendiri.

Pembunuhan berencana itu berlatar cinta segi tiga. ?Karena, Jamaluddin diduga memiliki wanita idam lainnya di luar rumah. Ini membuat Zuraida Hanum cemburu, sakit hati dan merencanakan pembunuhan.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang vonis pembunuhan Hakim Jamaluddin.

Baca: Pengakuan Istri Tega Bunuh Hakim Jamaluddin 

Zuraida kemudian meminta Jefri Pratama dan ?M.Reza Fahlevi untuk mengeksekusi suaminya. Mereka kemudian bertemu di cafe di Jalan Ringroad Kota Medan?, Senin 25 November 2019. Istri korban memberikan uang Rp2 juta kepada kedua pria itu untuk membeli perlengkapan kebutuhan untuk menjalani aksi pembunuhan.  Uang digunakan membeli  satu unit handphone kecil, dua pasang sepatu, dua potong kaos dan sarung tangan.? 

Sakit Hati Dibilang Anak Haram, Pria di Asahan Bunuh Tetangganya

Kemudian pada Kamis malam, 28 November 2019. Jefri dan Reza mendatangi rumah korban Jamaluddin di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Dengan kondisi garasi rumah terbuka, kedua pria tersebut masuk dan menunggu di ruangan di lantai 3 rumah korban. Selang beberapa jam, Jamaluddin pulang dan masuk di kamar lain, kemudian tidur di samping putrinya yang berusia 7 tahun. Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat 29 November 2019. Jefri dan Reza? masuk kamar dan melihat korban sudah tertidur lelap. Reza mengambil sarung dan langsung membekap hidung dan mulut korban hingga tewas.

Pembunuhan berjalan dan semula tidak ada alat bukti dan juga tanpa kekerasan. Aksi ini membuat polisi harus menguras tenaga dan pemikiran untuk mengungkap pelakunya. Terbukti dari hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas. 

Ruang kerja Jamaluddin, hakim korban pembunuhan

Ada kejadian yang menarik, Zuraidah Hanum yang merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut, sempat tertidur di samping jasad suaminya satu ranjang selama 3 jam. Setelah korban diketahui tewas, Zuraida Hanum, Reza dan Jefri berdiskusi soal kemana jasad Jamaluddin dibuang. Pelaku memakaikan korban dengan ?pakaian seragam olahraga PN Medan, lengkap dengan sapatu untuk menutupi pembunuhan tersebut.

Jasad korban rencana akan dibuang di Berastagi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Jenazah dibawa dengan menggunakan mobilnya Prado BK 77 HD. Saat perjalanan, kondisi jalan macet dan pelaku putar balik. Akhirnya mereka membuang jasad korban bersama mobilnya ke jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kedua pelaku meningg?alkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor. 

Zuraidah Hanum sampat mendatangi kantor suaminya untuk mengambil uang duka cita dari keluarga besar PN Medan. Terkumpul uang sebesar Rp17 juta. Tapi karena polisi menyebutkan pelaku pembunuhan diduga orang terdekat, PN Medan hanya memberikan sebesar Rp7 juta saja kepada Zuraidah.

Zuraida Hanum, dalang pembunuhan Hakim Jamaluddin

Sementara itu, menurut rekonstruksi kasus sebanyak 77 adegan. Diketahui, Zuraidah Hanum sempat protes dengan Jefri dan Reza. Karena, pembunuhan tersebut meninggal jejak. Karena terdapat memar pada pipi korban, dan ini membuat Zuraida takut dan akan dicurigai polisi. 

Rencana awal, sang istri mau membuat skenario. Bahwa suami meninggal karena serangan jantung, bukan dibunuh. Zuraidah meminta kedua pelaku untuk membuang jasad Jamaluddin dari rumahnya. Alhasil, jasad korban dibuang ?bersama mobilnya Toyota Land Cruiser Prado. 

Perencanaan pembunuhan dilakukan dengan baik. Apa lagi, Zuraidah Hanum setelah membunuh suaminya. Meminta kepada dua pelaku lainnya, untuk tidak berkomunikasi dengan dirinya beberapa bulan kedepan sampai situasi aman, tanpa dicurigai polisi.

Tapi setelah lebih dari 40 hari kasus ini terungkap. Dengan melibatkan masyarakat yang memberikan informasi juga bantuan Labfor Mabes Polri, direktorat Siber Mabes Polri. Akhirnya penyidik memiliki informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini sebagai kasus pembunuhan berencana. Kasus ini terungkap dari hasil percakapan para pelaku, setelah cukup lama polisi berhasil mengungkap nomor telepon lain yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan informasi diperoleh Zuraidah juga akan memberikan upah Rp 100 juta bagi pelaku eksekutor. Namun, wanita berusia 41 tahun itu, membantah uang tersebut hanya untuk biaya pergi umroh. Sementara Jefri menjelaskan uang sebesar Rp100 juta, tidak termasuk untuk umroh. Ini juga diungkap dalam rekonstruksi.

Dari kasus ini juga terungkap, bawa Zuraida memiliki hubungan asmara dengan salah satu pelaku, yaitu Jefri. Bahkan Zuraidah di hadapan Reza mengaku serius dengan Jefri hingga akan merencanakan menikah. Namun, terhalang dengan keberadaan korban Jamaluddin. Zuraida juga merasa sakit hati dengan suami yang telah memberikan satu anak. Karena, korban menurut Zuraida sering selingkuh. Karena itu, akhirnya Zuraida menjalani perselingkuah dan meminta kekasihnya untuk membunuh suaminya. 

"Saya lagi hamil, dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya, tapi mereka tidak berdaya apa-apa," kata Zuraidah. 

Zuraidah mengatakan tidak tahan dengan sikap korban yang suka selingkuh dan meminta cerai. Namun, Jamaluddin tidak mau menceraikan. Karena, akan mencoreng kehormatan dirinya sebagai hakim bertugas di PN Medan.

"Saya coba minta cerai. Katanya (Jamaluddin) jangan coba-coba minta cerai dengan saya. Karena perceraian kedua saya akan malu. Karena saya seorang hakim sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," kata Zuraidah. 

Baca juga: Deretan Fakta Baru dan Mengejutkan Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya