Novel Sudah Tawar Hati soal Vonis Hukuman Penyerangnya

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, vonis terhadap dua oknum polisi penyerang dirinya yang rencananya digelar 16 Juli 2020 merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia.

Novel Baswedan Harap Prabowo Subianto Tinjau Ulang 10 Capim KPK

Novel pun mengaku tak lagi banyak berharap dengan persidangan kasus tersebut.

"Sulit untuk menaruh harapan terhadap proses hukum yang banyak janggal dan jauh dari fakta kejadian. Saya lebih melihat putusan nanti akan jadi tampilan wajah hukum di Indonesia," kata Novel kepada awak media, Kamis, 2 Juli 2020.

Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polisi, Ini Kata Novel Baswedan

Novel menilai banyak kejanggalan dari awal kasus ini diungkap Polri. Novel meyakini bahwa kedua terduga pelaku, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bukanlah pelaku sebenarnya.

Selain itu kata Novel, dalam dakwaan kasus ini juga banyak yang janggal. Mulai dari material yang disebut untuk menyiram dirinya adalah air aki, bukan air keras, hingga tidak dihadirkannya saksi kunci yang menurut Novel berada di lokasi kejadian.

Mahfud MD Singgung Ngabalin Sering 'Catut' Nama Presiden Jokowi saat Bicara di Media

Dia menyebut vonis terhadap dua terduga pelaku dirinya merupakan tampilan wajah hukum di Indonesia nantinya.

“Apakah (tampilannya) akan tampak lumayan atau sangat buruk," kata Novel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis selaku terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan pada 16 Juli mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut hanya satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Baca juga: Fadli Zon Nilai Jokowi Bisa Tunjuk Prabowo Penanggung Jawab COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya