Hindari Plastik, Ini Pengganti Kantong Belanjaan Ramah Lingkungan

Pembeli membawa kantong plastik setelah berbelanja di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Hari ini 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik di toko swalayan, pasar rakyat dan pusat perbelanjaan resmi dilarang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 149 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Dalam peraturan tersebut seperti yang dilansir dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kantong belanja yang terbuat dari atau mengandung bahan plastik, dengan pegangan tangan, dan digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dilarang digunakan. 

Berdasarkan pergub tersebut, para konsumen di DKI Jakarta diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Kantong belanja ramah lingkungan tersebut memiliki karakteristik seperti, terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas kain, polyster dan turunannya maupun materi daur ulang. Lalu, kantong belanja ramah lingkungan harus memiliki ketebalan yang memadai, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali hinhha dapat didaur ulang.

Indonesia dan Tantangan Emisi Karbon, Mengapa Kita Harus Peduli?

Baca Juga: Jokowi Marahi Menteri, Fadli Zon: Tak Ada Gunanya Buat Rakyat

Beberapa tas pengganti yang bisa digunakan konsumen DKI Jakarta sesuai dengan kriteria di atas antara lain: Paperbag: Tas jenis ini terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang ini sudah digunakan di berbagai perdagangan di luar negeri. Umumnya digunakan untuk membawa barang dengan volume ringan. Tas polypropylene :Tas ini terbuat dari bahan polypropylene dan sudah banyak dijual dipasaran dengan harga yang murah. Biasanya tas jenis ini sering digunakan masyarakat untuk acara tertentu seperti sebagai tentengan untuk nasi kotak acara pengajian hingga sebagai goodie bag berbagai acara. Tas kanvas: Tas ini juga bisa digunakan sebagai alternatif untuk berbelanja. Tas kanvas sendiri saat ini sudah banyak dipasaran bahkan digunakan untuk kegiatan sehari-hari seperti sebagai tempat membawa laptop atau barang lainnya dengan volume berat. Tas kanvas saat ini juga sudah beragam desainnya dan mudah untuk dicuci.

Teknologi Ramah Lingkungan Ini Diterima dengan Tangan Terbuka

Untuk diketahui, akan ada sejumlah sanksi yang diberikan apabila toko swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Beberapa sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, uang denda hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Sanksi administratif pengelola mal, toko swalayan dan pasar rakyat antara lain teguran tertulis, uang paksa (Rp5juta- Rp 25 juta), pembekuan izin dan pencabutan izin,” tulis keterangan dalam unggahan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, dari data dinas lingkungan hidup DKI Jakarta pada tahun 2017-2018. Dari 7.500 ton sampah di TPST Bantar Gebang setiap harinya sebesar 14,01 persen merupakan sampah plastik. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya