Catat Tahapan PPDB DKI Jakarta Melalui Jalur Prestasi Akademik

Ilustrasi apel di sekolah
Sumber :
  • https://edorusyanto.wordpress.com/

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik nari (PPDB) melalui jalur prestasi akademik mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020. PPDB jalur akademik dibukan untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

DPR Minta Badan Gizi Nasional Awasi Ketat Distribusi Makan Bergizi Gratis

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, PPDB melalui jalur ini bisa diikuti oleh calon peserta didik baru yang berasal dari Jakarta maupun yang berasal dari luar Jakarta. Bagi yang berminat mengikuti PPDB DKI Jakarta jalur prestasi bisa mengunjungi situs https://ppdb.jakarta.go.id/.

Berikut jadwal, syarat, dan cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta melalu jalur prestasi akademik:

Siswa SMA Kurang Mampu Terima Bantuan PKH Oktober Ini Sebesar Rp2 Juta

Jadwal pelaksanaan

A. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:
1-2 Juli 2020 pukul 08.00-16.00 WIB
3 Juli 2020 pukul 08.00-15.00 WIB

Siswa SMP Dapat Bantuan Dana PKH, Cair Oktober Sebesar Rp1,5 Juta

B. Proses seleksi:
1-2 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
3 Juli 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

C. Pengumuman:
3 Juli 2020 pukul 17.00 WIB

D. Lapor diri
4 Juli 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
6 Juli 2020 pukul 00.01-14.00 WIB

Persyaratan

Calon peserta didik baru yang akan mendaftar PPDB jalur prestasi akademik harus memenuhi persyaratan:

A. Usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMP. Sedangkan usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMA dan SMK.

B. Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.

C. Memiliki induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

D. Memiliki nilai rapor SD/MI/Paket A selama lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1) untuk jenjang SMP.

E. Memiliki nilai rapor SMP/MTs/Paket B selama lima semenster terakhir (kelas 7, kelas 8, kelas 9 semester 1) untuk jenjang SMA dan SMK.

Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online dengan cara:

A. Mengunjungi situs https://ppdb.jakarta.go.id/

B. Untuk calon peserta didik baru asal DKI Jakarta, pilih 'Jalur Prestasi, kemudian pilih 'Jalur Prestasi Akademik Dalam DKI'. Sedangkan untuk calon peserta didik bari dari luar DKI Jakarta, pilih 'Jalur Prestasi Akademik Luar DKI'.

C. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password.

D. Klik tombol 'Pilih Sekolah'

E. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal tiga sekolah.

F. Cek ulang pilihan sekolah, jika yakin, klik 'Lanjut', kemudian cetak bukti pendaftaran.

G. Pantau hasil seleksi secara berkala di menu 'Seleksi' atau masukkan nomor pendaftaran di kolom pencarian.

Nilai yang diseleksi

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, calon peserta didik baru yang mendaftar PPDB melalui jalur prestasi akademik akan diseleksi berdasarkan rata-rata nilai rapor dan akreditasi sekolah asal.

Untuk calon peserta didik baru lulusan SD yang akan masuk SMP, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Sementara itu, untuk calon peserta didik baru lulusan SMP yang akan masuk SMA atau SMK, nilai yang diseleksi adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.

"Proses seleksi dilakukan dengan mengurutkan nilai tertinggi ke nilai lebih rendah sesuai dengan kuota yang tersedia," kata Nahdiana, Senin 29 Juni 2020.

Calon peserta didik baru bisa daftar di sekolah lain

Calon peserta didik baru yang tidak lolos di sekolah pilihan, bisa kembali mendaftar di sekolan lain, selama proses pendaftaran masih berlangsung.

Contoh, seorang peserta didik baru memilih 3 sekolah saat mendaftar hari ini. Kemudian, calon peserta didik baru tersebut memantau hasil seleksi dan terlempar dari daftar calon siswa di tiga sekolah yang dipilihnya.

Calon peserta didik baru tersebut bisa kembali mendaftar atau memilih sekolah lain sampai pendaftaran jalur prestasi akademik ditutup pada 3 Juli 2020 mendatang.

"Calon peserta didik baru dapat memilih 3 sekolah sesuai dengan urutan prioritas pilihan. Jika dari 3 pilihan belum lulus seleksi, calon peserta didik baru daftar dan memilih kembali sekolah lainnya sepanjang masih dalam periode proses seleksi, yaitu sampai 3 Juli pukul 15.00 WIB," kata Nahdiana.

Pengumuman dan lapor diri

Pengumuman akan dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id. Calon peserta didik baru yang telah diterima harus melakukan lapor diri secara online melalui situs web tersebut.

Calon peserta didik baru yang sudah lapor diri tidak bisa mengikuti PPDB melalui jalur lain. Calon peserta didik baru asal DKI Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, bisa mengikuti PPDB tahap akhir, selama masih tersedia bangku kosong. Sedangkan, calon peserta didik baru asal luar Jakarta yang diterima tetapi tidak lapor diri, tidak bisa lagi mengikuti PPDB DKI Jakarta.

Baca juga: Remaja Penghina Jokowi Tahun 2018 Viral Lagi karena Arogan ke Security

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya