Tes Corona Mahal, Ombudsman Curiga Ada yang Cari Keuntungan

Rapid test Virus Corona.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Anggota Ombudsman RI, Laode Ida mengatakan pihaknya melakukan investigasi terkait harga alat rapid test yakni Rp75.000. Karena itu, dia mengaku kaget ketika ada kewajiban masyarakat yang mau bepergian dikenai biaya antara Rp300 ribu sampai Rp1 juta.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Pada saat yang sama, kata dia, pemerintah telah menganggarkan dana cukup besar sekitar Rp677 triliun. Menurut dia, memang Ombudsman belum melakukan investigasi terhadap penggunaan uang tersebut, ke mana saja dan siapa saja yang menggunakan.

"Apakah juga tidak termasuk biaya-biaya yang harus dilakukan dikeluarkan rapid tes, itu belum diinvestigasi oleh Ombudsman. Tapi yang mengagetkan itu rapid test bayar sekitar Rp300 ribu. Harusnya, menyiapkan rapid test secara gratis karena sudah dianggarkan pemerintah," katanya seperti dikutip dari tvOne pada Selasa, 30 Juni 2020.

Diaz Adriani dan Ustadz Subki Bahas Harmoni Pernikahan dalam Dunia Bisnis

Oleh karena itu, Laode mengatakan harusnya masyarakat yang punya kepentingan untuk bepergian dengan melakukan rapid test itu tidak boleh dikenai biaya ekstra. Karena, kata dia, ini suatu bisnis yang tidak berperikemanusiaan dengan memanfaatkan kesempatan ketakutan orang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

"Bagaimana tidak? Ini harganya Rp70.000 bisa dicharge Rp1 jutaan. Harusnya, yang mewajibkan rapid test itu menyiapkan alat rapid tes tidak boleh berbayar, gratis atau cukup mengganti biaya produksi alat rapid test itu sebesar Rp75.000," jelas dia.

41 BUMN Sabet Investortrust BUMN Awards 2024, Ini Daftarnya

Jadi, Laode menyarankan sebaiknya hentikan memperoleh keuntungan dari rakyat melalui kewajiban rapid test tersebut. Sebab, ini menyedot uang rakyat melalui pemaksaan kewajiban dalam situasi yang sangat menakutkan wabah corona.

"Sebetulnya kami tidak menduga seperti itu dan baru marak akhir-akhir ini, jadi mulai saat ini bertanya, kenapa ini dan kita mulai angkat. Ini sudah meresahkan masyarakat. Semua fenomena ini jadi bisnis sendiri, surat keterangan hasilnya oh negatif, tidak reaktif, itu bisnis sebetulnya. Pebisnis medis tertentu, khususnya alat-alat COVID itu," ujarnya.

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024