Dituding Tak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan penasihat hukum terdakwa mantan Menpora Imam Nahrawi.  Jaksa KPK disebut tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif.

"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya itu," kata Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 1 Juli 2020.

Lagipula, kata Ali, perkara Imam sudah diputus dan Imam dinyatakan bersalah dengan adanya alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Termasuk di antaranga mengenai sadapan tersebut.

"(Sadapan), justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Menpora saat itu," ucap Ali.

Sehingga, Ali menambahkan, bila Imam Nahrawi tak menerima putusan, masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum berupa banding.

"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK,"  kata Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan Imam Nahrawi saat Jaksa menghadirkan saksi Mantan Asisten Menpora, Miftahul Ulum terungkap bahwa ada aliran uang ke pejabat BPK dan Kejakgung.

Menurut penasihat hukum Imam, Wa Ode Nur Zainab hal itu sudah diungkapkan di persidangan namun tak ditindaklanjuti lebih dalam oleh KPK.
Padahal Ulum juga menjelaskan waktu-waktu pemberian uang-uang itu. Sampai akhirnya Ulum pernah diancam agar seakan-akan uang tersebut diterimanya sendiri, supaya opini berkembang justru ke Menpora Imam Nahrawi.

“Ada tapping (sadapan) pembicaraan soal uang itu sebenarnya. Tanya ke KPK, dan padahal ada buktinya, tapi itu tidak pernah didalami ,” kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020.

Meski saat menuturkan nota pembelaan, Ulum menyampaikan minta maaf atas perkataannya  tersebut. Wa Ode menyebut permintaan maaf tersebut, bukan berarti perkataan sebelumnya tidak benar.

Menurut Zainab, Ulum memang membeberkan fakta-fakta pemberian uang itu saat diperiksa di persidangan, hanya saja ia meminta maaf karena menyebut identitas personal.

Pada perkaranya, Imam Nahrawi Divonis 7 tahun penjara atas kasus suap pengurusan hibah KONI dan gratifikasi. Namun Wa Ode mengisyaratkan pihak Imam akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Baca juga: Fahri Hamzah: Kemarahan Jokowi Bukan Drama, Tapi Mengiba