Mulai Berlaku Hari Ini, Kantong Plastik Tak Diperbolehkan di Jakarta

Ilustrasi kantong Plastik
Sumber :
  • Pixabay/Nuzree

VIVA – Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Dengan demikian, sejumlah pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat di DKI Jakarta hari ini melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Libur Maulid Nabi, Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September

Berdasarkan Pergub 142/2019 tersebut toko swalayan, serta pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. Selain itu, toko swalayan, serta pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar wajib menyediakan kantong belanja guna ulang, serta wajib menerapkan sosialisasi kepada konsumen.

DPRD Jambi Setujui 7 Ranperda Jadi Perda: Segera Dibuat Pergubnya

Pengelola pusat perbelanjaan dan pasar juga wajib memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran kepada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar. 

Disentil Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Heru Budi Bilang Begini

Dilansir dari akun instagram Pemprov DKI Jakarta, akan ada sejumlah sanksi yang diberikan apabila toko swalayan, pusat perbelanjaan dan pasar rakyat yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai. Beberapa sanksi tersebut antara lain teguran tertulis, uang denda hingga pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Sanksi administratif pengelola mal, toko swalayan dan pasar rakyat antara lain teguran tertulis, uang paksa (Rp 5juta- Rp 25 juta), pembekuan izin dan pencabutan izin,” tulis keterangan dalam unggahan Pemprov DKI Jakarta.

Untuk diketahui, dari data dinas lingkungan hidup DKI Jakarta pada tahun 2017-2018. Dari 7.500 ton sampah di TPST Bantar Gebang setiap harinya sebesar 14,01 persen merupakan sampah plastik. 

Dilansir dari laman Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berikut ini beberapa kriteria kantong belanja ramah lingkungan yang bisa digunakan ketika berbelanja.

- terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.

- memiliki ketebalan yang memadai, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.

- dapat didaur ulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya