Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Hari Ini

Iuran BPJS Kesehatan resmi naik pada 1 Juli 2020
Sumber :
  • twitter.com/BPJSKesehatanRI

VIVA – Per 1 Juli 2020 hari ini, besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang populer dengan sebutan BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan nominal iuran premi tersebut yakni menjadi Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3.

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

Ada pun kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait kenaikan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menuturkan tanggapannya.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Baca juga: Deretan Meme Kocak Warganet Sindir Aksi #MarahUnfaedah Jokowi

Dilansir dari situs resminya, pBPJS Kesehatan mengingatkan bahwa khusus iuran khusus kelas 3, di tahun 2020 ini peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan Raih Akreditasi Istimewa (AA) untuk Pengelolaan Kearsipan dari ANRI

“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” ungkap M Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa 30 Juni 2020.

“Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” kata Iqbal.

Baca juga: Hebatnya Petani Vietnam Terpaksa Bertani Malam karena Cuaca Ekstrem

Iqbal karena itu mengimbau, masyarakat diharapkan dapat memastikan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.

Pada prinsipnya, Pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi COVID-19.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujar M Iqbal Anas Ma’ruf.

Pada tahun ini, Iqbal menerangkan BPJS Kesehatan juga terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan layanan yang berfokus kepada peserta. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para peserta.

Baca juga: Hati-hati, Main Layang-layang Berisiko Tersengat Jaringan Listrik PLN

“Peningkatan kualitas layanan dan kepuasan peserta senantiasa menjadi fokus kami dalam melakukan perbaikan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, pada awal tahun 2020, kami telah merencanakan poin-poin yang akan kami tingkatkan dari sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan layanan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan sampai dengan layanan di fasilitas kesehatan,” kata Iqbal.

Awalnya, keputusan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik dan jadi sorotan tajam di kalangan masyarakat.

Presiden Jokowi tetap bersikeras menaikkan premi iuran meski sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk tidak menaikkan premi.

Baca juga: Menkeu: Negara-negara Nekat Buka Ekonomi Cepat Alami Kenaikan COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya